20 Mei 2024

`

Abdi Dalem Keraton Surakarta Somasi Pemakai Atribut Kasunanan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Salah satu abdi dalem keraton, prajurit, dan pengawal keamanan Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KRHT Gus Ripno Waluyo. SE. SPd. S.H, (GRW), mensomasi I Gusti Aldi Pramudya Andistio (28), warga Jl. Asngari, Bence, Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, karena mengenakan beberapa atribut sebagaimana Kasunanan Surakarta dan diupload di media sosial, Facebook.

 

Abdi dalem, Prajurit dan Pengawal, Keamanan Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KRHT Gus Ripno Waluyo. SE. SPd. S.H, (GRW), didampingi KRT Dwijo Herwantodipuro. SPd, RT Dwijo Aryokodipuro. SPd dan Mas Ngabehi Suhadi, di kantor Advokat Nadzib dan Rekan.

 

MENURUT GRW, somasi dilakukan karena ada aturan. “Inti aturannya adalah, penggunaan atribut harus ada piagam medalinya dari pengageng perintah Keraton Kasunanan Surakarta. Kami bersama Paguyuban Pakasa, merasa keberatan atas penggunaan PIN, samir, medali logo, dan baju kebesaran Kasunanan Surakarta yang dikenakan I Gusti. Karena seolah-olah seperti Raja Kasunanan Hadiningrat. Bahkan diupload di medsos,” terang GRW, didampingi Abdi Dalem yang lain, KRT Dwijo Herwantodipuro. SPd, RT Dwijo Aryokodipuro. SPd,  dan Mas Ngabehi Suhadi, saat ditemui di kantor Advokat Nadzib dan Rekan, Rabu (08/01/2020) siang.

Nadzib dan Rekan memberikan keterangan.

GRW mengaku, sudah mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut kepada yang bersangkutan melalui media sosial (inbox). Namun, menurutnya belum ada respon maupun penjelasan dari yang tersomasi.

Selain itu, GRW mempunyai tugas dan kewajiban, salah satunya menelusuri dan menegur apabila ada anggota melanggar peraturan Kesunanan Surakarta Hadiningrat, termasuk yang mengenakan atribut,  namun belum resmi menjadi abdi dalem.

“Apa yang dilakukannya bisa dikategorikan sebagai perbuatan pencemaran nama baik maupun penghinaan terhadap Raja Kesunanan Surakarta Hadiningrat. Klien kami mendapat perintah untuk melakukan peringatan kepada pelanggar,” terang Kuasa Hukum GRW, Moh. Nadzib Asrori, SH, M.Hum, CPL dan rekan.

Nadzib mengingatkan, dari somasi itu, memberikan tenggat waktu hingga 7 hari kerja, agar meminta maaf melalui Pakasa Malang Raya. Nantinya akan diteruskan kepada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. “Apabila tidak mengindahkan somasi, kami akan mengambil  langkah hukum, baik perdata maupun pidana terkait permasalahan ini,” pungkas Nadzib. (ide/mat)