Panjat Pagar, Warga Krebet Curi 15 Besi Tua
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ahmad Fauzi alias Ju (40), warga Jalan Tugu Ireng, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap jajaran Polsek Bululawang, Senin (01/10/2018) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian besi tua di Pabrik Gula (PG) Krebet Baru, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang.

KEPADA awak media, Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri membenarkan penangkapan Fauzi alias Ju tersebut. “Kemarin jajaran Polsek Bululawang mengamankan dan mengungkap kasus pencurian dengan tersangka AF alias J,” terangnya, Selasa (02/10/2018).
Penangkapan Ju bermula dari aksi pencurian besi tua yang dilakukannya pada Jumat (28/09/2018) di gudang besi tua milik PG Krebet Baru. “Jumat dinihari, petugas keamanan di PG Krebet mendengar bunyi besi jatuh saat patroli. Mereka kemudian melakukan koordinasi dan melakukan pengintaian. Saat itu petugas keamanan pabrik melihat tersangka membawa besi. Sempat dikejar namun tersangka berhasil kabur,” jelas Aska.

Keesokan harinya, peristiwa itu dilaporkan PG Krebet Baru ke Polsek Bululwang. “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 15 potongan besi,” papar Aska.
Dari penyidikan sementara yang dilakukan petugas, Ju mengaku melakukan pencurian dengan memanjat pagar tembok di luar pabrik. “Setelah berhasil masuk, tersangka menjebol pagar besi, selanjutnya membawa potongan besi satu per satu keluar pabrik,” ujar Kasubag Humas Polres Malang.
Akibat kelakuannya, Ahmad Fauzi alias Ju kini harus mendekam di balik terali besi Polsek Bululawang. Dia dijerat Pasal 363 KUHP. (diy)