Dosen Universitas Negeri Malang Jadi Buron Kejaksaan
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Salah satu dosen Universitas Negeri Malang (UM) yang juga sudah menjadi terpidana, Sutoyo, tinggal di Jl. MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Malang.

HAL ITU menyusul kurang kooperatifnya yang bersangkutan atas panggilan dan eksekusi dari Kejaksaan. Ini terbukti sudah dilakukan penjemputan di kampus serta di rumahnya, namun tidak kunjung ditemukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, H. Amran Lakoni, SH, melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Reza Prasetyo Handono, SH, menyatakan pengajuan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penetapan DPO, sudah dilakukan sejak Selasa (14/08/2018) lalu.
“Sudah diajukan ke Kajati, sejak 14 Agustus lalu,” tuturnya ditemui di kantornya, Selasa (02/09/2018).
Penetapan DPO itu, lanjut Reza, setelah dilakukan penjemputan paksa di kampus serta di rumahnya. Bahkan, telah dilakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan.
“Masih terus kami kejar. Kami memantaunya. Yang kami lakukan adalah melakukan Putusan Pengadilan yang memvonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan,” lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu upaya penjemputan adalah menunggu di rumahnya. Namun hanya bertemu dengan istri yang bersangkutan. Pihak Kejaksaan menduga, terpidana sengaja mengulur-ulur waktu karena sedang mengajukan Peninjuan Kembali (PK).
“Mungkin menunggu hasil PK. Namun kami mengesampingkan itu. Kami melaksanakan putusan pengadilan, tidak terpengaruh upaya hukum PK,” pungkasnya. (ide)