8 Oktober 2024

`

Maling Motor Spesialis Kampus Dibui

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM –  Dian (27), tersangka pencurian sepeda motor  spesialis kampus, warga Dusun Timur Jurang, RT. 002 / RW. 005, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,  diringkus Reskrim Polres Malang Kota.

 

 

Barang bukti yang diamankan petugas .

TERSANGKA yang sudah beraksi sebanyak 10 kali ini, dibekuk di kawasan Purwodadi, Pasuruan, Sabtu (29/09/2018) lalu. Ia diduga menggasak sepeda motor milik Ananda Rio Pratama (22), warga Perum Griya Santa, RT. 04/RW. 15, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Sebelumnya, korban memarkir sepeda motornya, Honda Vario, di halaman parkiran Fisip Universitas Brawijaya. Selanjutnya, ditinggal beraktivitas mengikuti perkuliahan di kampus hingga selesai.  Ketika kembali, sepeda motor tidak ada di tempat parkiran. Setelah dicari – cari, namun tetap tidak diketemukan, sehingga korban melapor ke Kepolisian.

“Setelah selesai kuliah, korban kembali ke lokasi parkir. Tapi tidak menemukan sepeda motornya. Setelah dicari tidak ada, kemudian melapor ke pihak Kepolisian,” tutur Kasat Reskrim Polres Makota, AKP Yatmivana Jumbo, Selasa (02/09/2018).

Setelah ada laporan dari korban, lanjut kasat,  petugas melakukan penyelidikan, selanjutnya didapatkan informasi dari masyarakat  keberadaan pelaku. Setelah itu, tersangka dapat ditangkap, beserta barang bukti diamankan petugas. Dari kasus tersebut, masih menyisakan salah seorang yang masih DPO.

“Tersangka beraksi menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak. Setelah itu, membawa lari sepeda motor. Sudah sekitar mencuri 10 kali beraksi di wilayah kampus seputaran Kota Malang,” lanjut Kasat.

Kini barang bukti berupa seperangkat obeng, kunci pas, pengungkit dan tang sebagai sarana serta sepeda motor vario 125 warna putih, dengang plat nomir palsu dan sepeda motor Honda Beat warna hitam diamankan Polisi.

Selain itu, sebelas plat nomor yang diduga hasil kejahatan, dua anak kunci T sebagai sarana aksi, satu unit motor Satria FU, diamankan petugas. Beberapa barang bukti motor, telah dijual secara online. Kini tersangka terancam pasal 363, dengan ancana di atas 5 tahun.  (ide)