Pajak DD/ADD Rp 8,8 Miliar Belum Terbayarkan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Niat pemerintah untuk mempercepat pembangunan desa dengan mengulirkan dana desa / anggaran dana desa (DD/ADD), ternyata tidak disertai dengan kepatuhan membayarkan pajak DD/ADD oleh para kepala desa, hal ini diungkapkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen, Budi Harjanto, Selasa (4/12/2018).
MENURUT Budi, pemerintah sejatinya sudah menyediakan pajak didalam DD/ADD yang diterimakan kepada desa-desa. “Sebenarnya uang untuk membayar pajak DD/ADD, sudah disediakan di DD/ADD yang diterima oleh desa. Memang untuk besaran pajaknya tidak sama, karena tergantung dari pembelanjaan yang dilakukan desa,”terang Kepala KPP Pratama Kepanjen.
“Seharusnya uang pajak DD/ADD itu kembali ke kas negara, permasalahannya ketika dana sudah masuk dikantong, mengeluarkannya untuk membayar pajak itu yang sulit,”papar Budi.
Dia kemudian menjelaskan, tren keengganan para Kades untuk membayar pajak DD/ADD, setiap tahunnya meningkat. “Sebenarnya sejak awal 2015 kita sudah sosialisasikan, bahwa di dalam DD/ADD ada pajak yang harus dikembalikan kepada kas negara, tapi tren untuk tidak membayar tiap tahun meningkat, terbukti di 2016 ada 3 desa yang sama sekali belum membayar pajak DD/ADD, 2017 ada 6 desa dan 2018 meningkat ada 64 desa di wilayah KPP Pratama Kepanjen, ini desa yang sama sekali belum membayarkan pajak DD/ADD,”beber alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN).
Bahkan data dari KPP Pratama Kepanjen, menyebutkan hampir semua desa di Kecamatan Bantur hinga awal Desember 2018 belum membayarkan pajak DD/ADD. “Kalau total rupiah nilai pajak DD/ADD yang belum dibayarkan dari 64 desa itu mencapai Rp 8.8 Milyart,”ungkap Budi.
Untuk penagihan pembayaran pajak DD/ADD kepada desa yang bandel, KPP Pratama Kepanjen akan mengandeng pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. “Kita sudah ada kerja sama dengan Kejaksaan, jadi kita akan menyampaikan kepada kejaksaan desa-desa mana yang akan dipanggil oleh Kejaksaan. Misalkan kalau kami yang memanggil dua tiga kali tidak mempan, maka nanti Kejaksaan yang akan memanggil,”tegas Budi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi besarnya hutang pajak DD/ADD yang belum terbayarkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengaku akan mempelajarinya. “Kita akan perdalam masalah ini, karena dalam DD/ADD tidak semua dikenai pajak,”ujarnya.
Berlainan dengan Inspektorat, Camat Bantur, Tri Sulawanto mengaku telah beberapa kali sosialisasi kepada para Kades untuk membayar pajak DD/ADD. “Hal itu sudah beberapa kali kita sampaikan ke para Kades, untuk penghitungan besarnya nilai pajak, kita sarankan mereka berkonsultasi dengan KPP Pratama. Kalau untuk 2018 memang DD/ADD baru cair bulan kemarin, dan saat ini masih dalam proses pelaksanaan kegiatan, jadi mungkin belum dibuat LPJ nya,”pungkas Camat Bantur. (diy)