24 Mei 2025

`

Status Pulau Sempu Tetap Sebagai Cagar Alam

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sempat menjadi polemik, akhirnya status Pulau Sempu yang berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang tetap menjadi cagar alam, yang disepakati dalam konsultasi publik, Senin (3/12/2018).

 

Pulau Sempu yang merupakan cagar alam satu-satunya milik Kabupaten Malang.

 

DALAM konsultasi publik yang membahas status Pulau Sempu, dihadiri dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), Profauna Indonesia, pengiat pelestarian lingkungan hidup, perwakilan masyarakat Desa Tambakrejo, Sumawe beserta Kadesnya, Balai Besar BKSDA Provinsi Jawa Timur tetap menetapkan status Pulau Sempu sebagai cagar alam satu-satunya di Kabupaten Malang.

“Pulau Sempu statusnya sejak lama memang sebagai cagar alam, dan sampai saat status itu tidak berubah,”tegas Dr.Setyo Utomo, staff BB BKSDA Jatim.

Sebelumnya sempat ada wacana, dalam pengelolaannya Pulau Sempu akan dibagi menjadi 3 blok, blok perlindungan, blok rehabilitasi dan blok religi atau budaya. “Sesuai dengan kesepakatan hari ini hanya ada dua blok yakni blok perlindungan dan rehabilitasi, tidak ada blok religi atau budaya,”ucap Setyo.

Menanggapi hal tersebut Profauna Indonesia, sebagai lembaga yang concern dalam pelestarian satwa dan lingkungan, menyambut baik dan mendukung penuh status Pulau Sempu sebagai cagar alam.

“Kita menyambut gembira, kesepakatan yang didapat hari ini. Sesuai dengan UU No.05 Tahun 1996 tentang konservasi SDA hayati, mengatur bahwa dalam cagar alam tidak boleh adanya aktivitas wisata didalamnya,”beber Rosek Nursahid, Ketua Profauna Indonesia.

Mengacu pada aturan diatas, artinya Pulau Sempu tertutup dari kunjungan wisatawan kecuali untuk kepentingan pendidikan, penelitian ilmiah dan kegiatan pelestarian alam. Sebelumnya dalam beberapa waktu lalu, Pulau Sempu sempat menjadi obyek wisata, akibatnya cagar alam ini menjadi dalam hari libur penuh dengan pengunjung. Tak ayal banyaknya pengunjung pada akhirnya membuat Pulau Sempu sebagai cagar alam mengalami kerusakan. Kondisi yang memprihatinkan ini akhirnya, membuat BB BKSDA Jatim, melarang adanya aktivitas wisata di pulau yang berseberangan langsung dengan Samudera Hindia.

Dengan ditetapkanya Sempu menjadi cagar alam, menurut Rosek ada dua keuntungan yang didapatkan. “Pertama sebagai cagar alam yang merupakan status tertinggi koservasi kawasan dapat melindungi Pulau Sempu yang merupakan miniatur atau labroratorium alam yang sangat menarik. Mengapa? Dilahan yang tidak seberapa luas ini tersimpan keragaman hayati, baik fauna maupun tumbuhan, bahkan ada satwa langka seperti macan kumbang, elang jawa dan elang laut didalamnya,”ungkap Rosek.

Keuntungan kedua menurut Ketua Profauna Indonesia, adalah Sempu sebagai benteng alam mampu melindungi masyarakat sekitar saat terjadi tsunami beberapa tahun silam. “Artinya dengan vegetasi yang masih lebat sangat menguntungkan bagi masyarakat Sendangbiru,”beber Rosek Nursahid.

Untuk menjaga agar Sempu tetap menjadi cagar alam, Profauna Indonesia mengaku akan membantu BKSDA untuk melakukan sosialisasi kepada calon wisatawan yang hendak masuk ke Pulau Sempu agar mengurungkan niatnya. “Kita akan lakukan sosialisasi secara persuasi kepada calon wisatawan. Namun kita juga mendorong kepada BKSDA agar kedepan serius melakukan penegakan hukum, khususnya kepada biro atau travel agen yang menawarkan Pulau Sempu sebagai destinasi wisata,”pungkas Ketua Profauna Indonesia. (diy)