Nyaru Jadi Pemudik, Bawa 42 Kg Ganja Dari Aceh ke Malang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dengan menyaru sebagai pemudik, MS (27), warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, nyaris sukses membawa hampir 1/2 kwintal ganja dari Aceh ke Malang melalui jalur darat. Namun langkahnya terhenti setelah diringkus petugas di Exit Tol Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Kamis (04/04/2024) lalu.
KASAT Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menerangkan, modus tersangka dengan memanfaatkan momen mudik atau ramainya pengguna sarana transportasi darat. “Tersangka membawa ganja seberat 42 kg. Dimasukkan ke dalam tas koper, kemudian diletakkan di bagasi bus bersama barang bawaan penumpang lainnya, seperti pemudik,” terangnya saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (09/04/2024) siang.
Sehingga, masih kata kasat, penumpang lain maupun awak bus pun tidak curiga dengan barang bawaan miliknya. Tersangka juga tampak tenang dan santai, dan tidak menimbulkan kecurigaan. Namun aksi tersangka terhenti sebelum barang bawaannya sampai Malang.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan interogasi. Kepada petugas, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 3 kali. Aksi pertama, Pebruari 2024, membawa 36 kg ganja. Kedua, masih di bulan Pebruari 2024, membawa 36 kg ganja. Ketiga, April 2024, membawa 42 kg ganja.
“Tersangka disuruh berangkat ke Aceh, dikasih uang saku Rp 5,5 juta. Selanjutnya, untuk upah mengambil barang sebanyak Rp 15 juta. Rencananya, barang bukti ganja 42 kg akan diedarkan di Kota Malang setelah hari raya. Tersangka tinggal menunggu perintah saja,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo.
Penangkapan warga Gedangan, Sidoarjo, ini berawal dari pengembangan kasus yang sama. Pada Maret 2024, petugas mengamankan YL dengan barang bukti ganja seberat 1 kg. Dari tersangka, diperoleh informasi jika akan ada pengiriman ganja seberat 42 kg dari Aceh. Lalu petugas melakukan pembuntutan sejak dari Trans Sumatera. “Informasinya menggunakan bus. Petugas bisa meringkus di Exit Tol, Waru Gunung. Dari interogasi petugas, tujuan akhir barang tersebut adalah di wilayah Malang,” imbuh kasat.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali ini, terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 6 sampai 20 tahun. Selain itu dedda Rp 1 milia sampai Rp 10 miliar ditambah 1/3 nya.
Menurut Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, dari penangkapan itu, diasumsikan bisa menyelamatkan 8.400 jiwa. “Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan,” katanya. (aji/mat)