Notaris Natalia Terancam Penjara 20 Tahun
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Notaris Natalia, warga Jl. Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia diduga terlibat peralihan aset Pemkot Malang yang berlokasi di Jl. Slamet Riyadi, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

KEPALA Seksi Pidana khusus, Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi,SH, menjelaskan, hari ini dilakukan pelimpahan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Hari ini, tersangka NL, seorang notaris, dilimpahkan ke JPU. Selanjutnya, JPU menyusun dakwaan / tuntuan. Setelah lengkap, segera dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya, usai melakukan pemeriksaan tersangka Natalia di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (24/01/2019).
Untuk itu, selagi JPU menyusun dakwaan, tersangka Natalia dititipkan di Lapas kelas 2, Wanita Sukun, Kota Malang. Nantinya, setelah dirasa lengkap, segera akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Selain itu, berberapa berkas juga diamankan yang akan digunakan sebagai barang bukti. Beberapa di antaranya, sertipikat dan berkas lainnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 4 – 20 tahun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Natalia, Arief Agus Nindito,SH, menyatakan, kliennya tidak mau berpolemik dalam pemberitaan. Termasuk ketika ditanya tentang siapa otak dari perkara peralihan aset pemkot ini.
“Kami tidak mau berpolemik, yang pasti menjadi tersangka, belum dapat dipastikan bersalah. Karena belum ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Nanti, saat dipersidangan, akan kami sampaikan semua,” tuturnya. (ide)