19 Maret 2025

`

Hamili Gadis 15 Tahun, Kuli Bangunan Dibui

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Meski sudah beristeri, Wahyudi (32), warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur  tega menghamili Menik (15) —bukan nama sebenarnya— gadis di bawah umur. Akibatnya, Wahyudi harus masuk bui, Selasa (22/01/2019).

 

Wahyudi tersangka pencabulan anak di bawah umur saat diperiksa penyidik UPPA Polres Malang.

MENURUT Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang, Ipda. Yulistiana Sri Iriana, Wahyudi diamankan di tempat kerjanya, karena laporan orang tua korban yang tidak terima anak gadisnya dirusak tersangka.

“Kalau kejadian pencabulan dilakukan sejak pertengahan tahun lalu, sampai mengakibatkan korban melahirkan anak laki-laki pada bulan lalu. Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban, dan pelaku diamankan kemarin di tempat kerjanya,” terang Kanit PPA Polres Malang, Rabu (23/01/2019).

Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Yulis ini menjelaskan, kejadian bermula saat pertengahan 2017, dimana Wahyudi yang sudah mempunyai isteri dan anak, merasa jatuh hati pada Menik. Dengan bujuk rayunya, Menik yang masih bau kencur akhirnya berhasil digagahinya. “Kepada korban, pelaku menjanjikan akan menikahinya,”ujar Yulis.

Alhasil,  perbuatan asusila yang diharamkan agama, mengakibatkan Menik berbadan dua. Awalnya korban berusaha menutupi kehamilannya, dan takut menceritakan kepada orang tuannya. Namun karena perut semakin membesar, Menik pun panik, November 2018, dia kabur dari rumah ke Jakarta, dengan niat menyusul Wahyudi yang tengah bekerja sebagai tukang bangunan.

Hampir sebulan Menik dan Wahyudi tinggal serumah tanpa ikatan suami isteri, sampai akhirnya Desember 2018, korban harus diantar pulang karena akan melahirkan. Kaget mendapati anak perempuanya akan melahirkan, orang tua Menik mencari tahu siapa yang menghamilinya. Tak lagi mengelak, gadis di bawah umur ini mengaku sudah disetubuhi Wahyudi.

Tidak terima karena anaknya dirusak orang, kelakuan Wahyudi kemudian dilaporkan ke Polisi. “Atas dasar laporan orang tua korban, dan bukti yang ada,  akhirnya tersangka WY kami amankan di tempat kerjanya,” tegas Kanit PPA Polres Malang.

Dihadapan petugas, Wahyudi mengaku mencintai Menik. “Kami melakukannya karena saling mencintai,”ujarnya.

Bahkan menurutnya, hubungan suami isteri dilakukannya terakhir pada Maret 2018. Akibat ulahnya, kini Wahyudi harus meringkuk di ruang tahanan Polres Malang.  (diy)