Mulai 31 Juli, Uji KIR Dilakukan di Talangagung
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mengikuti aturan Direktorat Jendral Perhubungan Darat No AJ.402/17/7/DRDJ/2018 tertanggal 3 Juli, maka untuk uji KIR kendaraan bermotor untuk wilayah Kabupaten Malang akan dilakukan di UPT PKB Talangagung, Kepanjen. Hal ini ditegaskan oleh Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten Malang, Tutuk Handayani, Selasa (31/7/2018).
“BENAR mengacu pada surat edaran tersebut yang isinya menerangkan dimana tempat uji berkala harus terakreditasi baik tempat, peralatan, administrasi. Untuk itu mulai tanggal 31 Juli 2018 untuk pelayanan uji KIR wilayah Kabupaten Malang akan dilakukan di UPT. PKB Talangagung, Kepanjen, termasuk wilayah Malang Utara,” terang Tutuk.
Selama untuk wilayah Kabupaten Malang Utara, pelaksanaan uji KIR dilakukan di Karanglo, Kecamatan Singosari. Status kepemilikan tempat uji KIR Karanglo jelas milik Pemprov Jatim, namun yang menggunakan uji disana Dishub Kabupaten Malang dan Dishub Pemkot Batu. Maka dengan adanya surat Ditjenhubdar, untuk uji berkala kendaraan bermotor bagi wilayah Malang utara sebanyak 11 kecamatam dijadikan satu di Talangagung sejak tanggal 31 Juli 2018.
Tempat pelaksanaan uji KIR di Talangagung sudah terakreditasi nasional dengan sertifikat nomor: SK. 3229/AJ. 402/DRJD/2018 tanggal 22 Mei 2018.” Sertifikat tersebut berlaku selama 2 tahun sejak tanggal 22 Mei 2018 hingga 22 Mei 2020,” tegas Tutuk.
“Tentang perubahan tempat uji KIR, kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan bermotor, baik melalui stiker yang kami tempel maupun banner yang kami pasang,”tambah Tutuk.
Dengan dilakukannya pengujian berkala bagi kendaraan bermotor di Talangagung, saat ini petugas harus melayani 205/hari yang sebelumnya terpecah menjadi dua. Dulunya untuk uji Karanglo sebanyak 75 kendaraan setiap hari dan dalam kurun waktu setahun sebanyak 18.800 kendaraan, sedangkan untuk Talangagung setiap harinya rata-rata 130/ hari dan setahunnya sebanyak 33.800 kendaraan. (diy)