10 Mei 2025

`

Disperindag Perpanjang 197 Honorer

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 197 tenaga kontrak dilingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, melakukan penandatanganan perpanjangan kontrak kerja di Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kepanjen, Senin (30/7/2018).

 

Penandatanganan Tenaga Kontrak di Disperindag Kab. Malang.

KEPADA awak media Kadisperindag Kab Malang, Pantjawati Sri Rejeki menyatakan di Disperindag ada 211 tenaga kontrak, namun 14 orang diantaranya tenaga kerja kontrak Pemerintah Kabupaten Malang, yang SK (Surat Keputusan) pengangkatannya ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. “Jadi tinggal 197, ini adalah tenaga kontrak dinas, 172 merupakan tenaga kontrak di UPT Pasar sedangkan 25 di Kantor Disperindag Kab. Malang,” terang Pantja.

Menurut Pantja, dengan adanya 179 tenaga kontrak, setiap tahunnya Disperindag harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 4.290.000.000 untuk gaji. “Anggaran ini jauh lebih besar daripada anggaran untuk belanja program,”ungkapnya.

Besarnya anggaran yang harus dikeluarkan membuat Disperindag Kab Malang mau tidak mau harus melakukan efisiesinsi tenaga kontrak. “Efisiensi jelas harus ada, tapi ini kan berhubungan dengan rasa kemanusiaan, ketika saya memberhentikan atau memutus kontrak kerja tanpa alasan yang tepat, pasti saya akan diprotes. Untuk itu didepan para tenaga kontrak tadi sudah saya jelaskan, jika mereka tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, lima hari berturut-turut, maka saya tidak akan memperpanjang kontraknya,”tegas Pantja.

Perpanjangan kontrak kerja sendiri dilakukan per enam bulan sekali, jika seorang tenaga kontrak dianggap tidak disiplin, dan mempunyai kinerja kurang bagus, maka Kadisperindag mempunyai wewenang penuh untuk meninjau ulang kontrak kerjanya. Usia tenaga kontrak sendiri dibatasi maksimal usia 58 tahun.

Untuk efisiensi, Disperindag menurut Pantja tidak akan menambah jumlah tenaga kontrak, kecuali benar-benar dibutuhkan. “Kemarin ada pengunduran diri tenaga kontrak, dan tidak saya isi kembali. Saya ingin nanti tenaga kontrak yang direkrut benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan kapasitasnya, minimal melek IT, karena semua sekarang berbasis aplikasi,”bebernya.

Ke depan nasib tenaga kontrak atau honorer senakin tak pasti, karena harapan untuk diangkat sebagai ASN kian tipis. “Untuk tenaga kontrak diatur oleh Perbub No. 44 Tahun 2005, sedangkan perekrutan ASN adalah kewenangan Kemenpan, jadi tidak bisa serta merta tenaga kerja diusulkan menjadi ASN,”pungkas Kadisperindag Kab. Malang.

Sementara itu Winur Diono (55) salah satu tenaga kontrak di UPT. Pasar Sayur Karang Ploso mengaku sudah 18 kali melakukan perpanjangan kontrak. “Saya menjadi tenaga kontrak di UPT. Pasar Sayur, Karangploso sejak tahun 2009, harapan saya bisa diperpanjang terus,”kata Winur.

Dalam penandatanganan perpanjangan kontrak kerja Disperindag Kab. Malang, tenaga kerja dengan usia tertua adalah Imam Nur Rohman (57) yang berkerja di UPT. Pasar Ken Dedes, Kecamatan Singosari. Sedangkan Wahyu Widiansyah (19) merupakan tenaga kontrak termuda Disperindag Kab. Malang yang berkerja di UPT. Metrologi. (diy)