19 Maret 2025

`

Mau Naik KA? Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh, harus menyiapkan beberapa persyaratan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun, harus menunjukkan RT-PCR (3x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam) dan harus diidampingi orang tua.

 

PT KAI tetap memberikan layanan kepada calon penumpang yang akan bepergian menggunakan moda kereta api pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

 

CALON penumpang yang usia di atas 17 tahun, wajib vaksin lengkap dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam) atau  RT-Antigen (1x24jam) Usia 12 – 17 tahun, minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam) atau  RT-Antigen (1x24jam).

KAI juga memberlakukan persyaratan bagi  penumpang KA Lokal. Di antaranya,  anak usia di atas 12 tahun minimal sudah vaksin dosis pertama. Sedangkan anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Calon penumpang KA usia di atas 17 tahun, wajib vaksin lengkap dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam) Usia 12 – 17 tahun, minimal vaksin dosis pertama, dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam).

“Aturan naik KA di masa Natal dan Tahun Baru (nataru) ini sudah diatur dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021,” demikian rilis dari Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif,  yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com,  Senin (20/12/2021).

Selain ketentuan tersebut, calon penumpang juga  harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Selain itu  suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang KA juga tidak diperkenankan  makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

KAI menyediakan 11 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun. Di antaranya, Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Wonokromo, dan Lamongan. Tarifnya  Rp 45.000.

“Layanan Rapid Test Antigen di stasiun ini untuk  membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di masa pandemi COVID-19,” jelas Luqman. (div/mat)