Maksa Mudik, Belasan Kendaraan Dipaksa Putar Balik
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 18 kendaraan dipaksa putar balik di penyekatan Exit Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, saat hari pertama larangan mudik, Kamis (06/05/2021).

HAL ITU dilakukan karena pengendara tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja, perjalanan dinas, dan surat keterangan hasil rapid test.
“Karena beberapa persyaratan tidak terpenuhi, akhirnya disuruh putar balik. Kalau data pendukung lengkap, seperti surat-surat kendaraan, KTP sesuai, dan berasal dari luar (luar Rayon Malang Raya) memiliki surat keterangan kerja, perjalanan dinas, dan surat keterangan hasil rapid test, maka kami persilahkan melanjutkan perjalanan,” terang Kepala Pos Pam Exit Tol Madyopuro, AKP Suwarno, Kamis (06/05/2021).
AKP Suwarno menjelskan, sebanyak 18 kendaraan yang dipaksa putar balik itu merupakan hasil penyekatan di hari pertama masa larangan mudik, mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Dia menjelaskan, di pos pengamanan dan penyekatan Exit Tol Madyopuro, telah disiapkan rapid test dari Dinas Kesehatan Kota Malang. “Saat pemeriksaan, petugas Dinkes Kota Malang akan mengukur suhu tubuh pengendara. Bila suhu tubuhnya baik, kami periksa surat-suratnya. Namun sejauh ini belum ditemukan ada yang memiliki gejala terkonfirmasi COVID-19,” lanjut pria yang juga menjabat Kanit Turjawali Satlantas Polresta Malang Kota ini.
Disinggung kemungkinan adanya jasa perjalanan travel tidak resmi, ia menerangkan, hingga saat ini belum ada temuan travel gelap. “Kami tidak menemukan adanya travel gelap atau truk yang membawa pemudik. Mudah-mudahan tidak ada, karena masyarakat sudah paham (terkait larangan mudik lebaran 2021),” pungkasnya.
Namun demikian pihaknya tidak mengendurkan pemeriksaan. Tetap waspada antisipasi adanya kegiatan mudik. Untuk itu, pengecekan dilakukan 24 jam, dengan 3 shift, menurunkan 90 personel gabungan dari TNI-Polri dan jajaran samping lainnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna mengungkapkan, bila ditemukan adanya travel gelap, akan diberikan tindakan tegas. “Penindakannya akan kami arahkan putar balik, tidak boleh masuk ke wilayah Kota Malang,” jelasnya. (aji/mat)