15 Mei 2024

`

KUPT PPD Situbondo Luncurkan Buku Kelima

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pengelolaannya, diatur dalam suatu manajemen ASN. Yakni sistem manajemen kepegawaian yang meliputi sistem perencanaan, pengembangan karier, penggajian, dan batas usia pensiun. 

 

Rita Kartina, SH,MH,M.AP, KUPT PPD Situbondo. 

HAL INI disampaikan Rita Kartina, SH,MH,M.AP, KUPT PPD Situbondo yang pernah menjabat Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan UPT PPD Surabaya Utara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur saat meluncurkan buku kelimanya,  bersamaan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Sabtu (20/05/2023).

“Dalam buku kelima berjudul Kepegawaian Dalam Pemerintah di Indonesia, seperti terlampir dalam  UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah,” terang wanita yang baru saja mendapat tugas terbaru sebagai KUPT PPD Situbondo ini.

Aturan itu, kata dia, menempatkan ASN sebagai profesi yang bebas dari intervensi politik, menerapkan sistem karier terbuka, mengutamakan prinsip profesionalisme yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, dan objektivitas.

“Bebas dari intervensi politik dan KKN yang berbasis manajemen SDM. Mengedepankan sistem menuju terwujudnya birokrasi yang profesional,” lanjut wanita yang pernah bertugas di UPT Malang Utara – Batu Dinas Pendapatan Provinsi Jatim ini.

Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membantu PNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Diharapkan aturan tersebut mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Sebab ASN tidak lagi berorientasi melayani atasannya, melainkan masyarakat tanpa pilih kasih.

“Semoga buku ini bermanfaat bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pemerintah Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur,” katanya seraya berharap, masyarakat senang dengan dunia baca dan dunia literasi, untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan keilmuan.

Sebelumnya Rita Kartina pernah membuat empat buku. Tahun 2019,  Efektifitas Pergantian Kepemimpinan Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik. Tahun 2021, Pelayanan Publik di Jawa Timur Pada Awal Masa Pandemi Covid-19. Tahun  2022,  Implementasi Kebijakan Work From Home (WFH) Bagi Aparatur Sipil Negara. Tahun 2023, tentang Feminisme Kontra Radikalisme. (aji/mat)