15 Desember 2024

`

Kuota Mengangkut Wisatawan Bromo Dibatasi, Paguyuban Jeep Malang Raya Kecewa

2 min read

MALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Paguyuban Jeep Malang Raya, Jawa Timur  mengaku kecewa dengan paguyuban Jeep lokal kawasan wisata Gunung Bromo. Pasalnya, mereka hanya bisa mengangkut wisatawan ke Gunung Bromo maksimal 21 unit Jeep setiap harinya.

 

 

Ketua Paguyuban Jeep Malang Raya, Idhamsyah Putra dan anggota saat bersama Ketua Peradi Malang, Yayan Riyanto, SH di kantor di Jl. Kawi, Malang.

“KAMI, paguyuban Jeep Malang Raya dibatasi kuotanya. Maksimal hanya boleh 21 unit per hari. Padahal anggota kami ada 94 unit dan 120 driver,” tutur Ketua Paguyuban Jeep Malang Raya, Idhamsyah Putra, Kamis (13/06/2019) di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang.

Ia mengaku, pemberlakuan aturan itu karena paguyubannya dianggap bukan paguyuban warga lokal setempat. Hal itu berlaku mulai 9 Mei 2019, dan berdampak pada kerugian, termasuk materi. Selain itu, kesempatan menghantar wisatawan ke Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS), khususnya di Gunung Bromo dari kawasan Malang Raya, menjadi berkurang.

“Sejak berlakunya kuota, kami mengalami kerugian hingga puluhan juta. Karena, setiap satu unit Jeep, kami tarip Rp. 1,5 juta. Namun, saat sampai di rest area kawasan Gubuk Klakah, kami diminta membayar Rp. 900 ribu. Penumpang kami diminta ganti mobil milik paguyuban Tumpang. Hal itu dilakukan jika setelah melebihi kuota 21 unit setiap harinya,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, TNBTS sangat berpihak kepada paguyuban Jeep Tumpang. Mengingat, di paguyuban di daerah lain tidak ada pemberlakuan kuota.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Malang, Yayan Riyanto, SH, selaku penasehat hukum Paguyuban Jeep Malang Raya merasa ada tindakan monopoli akses menuju tempat wisata Taman Nasional.

“Saya kira ini ada oknum yang memonopoli akses ke tempat wisata nasional. Mestinya, Kepala TNBTS harus memediasi. Setelah ini, kami akan mencoba memediasi, semoga hasilnya baik. Namun kalau tidak bisa, ya akan kita gugat di pengadilan. Soalnya, ada perjanjian yang dipaksakan,” tuturnya.

Sementara itu, pihak TNBTS melalui Sarif, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban ketika dikonfirnasi lewat WA. (ide)