17 April 2025

`

Konsumsi Ganja, Sarjana Masuk Bui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Melkirius Koko (39), warga Jl. Gotong Royong Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), tinggal di kawasan Jl. Raya Jetis, Gang Sidodadi, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus pindah ke sel tahanan Mapolresta Malang.

 

 

Tersangka saat digelandang petugas Mapolresta Malang bersama Kasat Narkoba, AKP Syamsul Hidayat.

PASALNYA, ia dibekuk Satreskoba Polres Malang Kota atas dugaan menjadi perantara dan pengguna daun cannabis alias ganja, Jumat (28/06/2019).

Saat tertangkap, ditemukan beberapa barang bukti berupa dua linting rokok ganja dan satu paket ganja dengan total berat 2,70 gram. Sebelumnya, petugas berhasil membekuk dua warga negara asing yang terlibat kasus yang sama. WNA itu, hingga kini masih dalam pengembangan penyelidikan.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Samsul Hidayat menjelaskan, saat tertangkap, tersangka mengaku bukan pengedar, namun hanya sebagai pengguna. Bahkan dia  mengaku hanya dititipi barang haram dari temanya.

Bahkan Melkirius Koko mengaku dia terpaksa mengkonsumsi ganja agar kecanduannya terhadap minuman keras beralkohol hilang. “M ini membeli barangnya seharga Rp 200 ribu. Dia ditangkap saat berada di nkawasan Sengkaling, Dau, ” tutur Syamsul, Kamis (26/06/2019)

Akibat perbuatannya, sarjana lulusan jurusan administrasi negara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruri besi Polres Malang Kota. “Tersangka terancam terancam pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun,” pungkas Kasat Reskoba. (ide)