Konflik Yayasan Putra Indonesia: Yayasan Rugi Rp 7 Miliar
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Konflik Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM), yang berlokasi di Jl. Barito Kota Malang, Jawa Timur, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (22/04/2019).
DUA TERDAKWA yang masih kerabat, Rizfan Abudaeri, SE, (45) warga Jl. Simpang Bunga Krisan, Kota Malang serta kakak iparnya, Nanik Damayanti (47), warga Perumahan Karanglo Indah, Desa Banjarum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tentang akta pendirian yayasan.
Tim Jaksa Penuntut (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dewa Awatara, SH, dan Dymas Aji Wibowo, SH, menuntut kedua terdakwa dengan pasal kumulatif, yakni 3 pasal sekaligus.
“Kedua terdakwa didakwa dengan pasal kumulatif, yakni pasal 374, pasal 372, pasal 167 KUHP, semua junto pasal 55. Ketiga pasal tersebut atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, serta memasuki ruangan wilayah orang tanpa ijin,” tutur JPU usai pelaksanaan sidang di PN Malang, Senin (22/04/2019).
Disinggung peran kedua terdakwa, tim JPU mempersilakan mengikut proses persidangan selanjutnya saat pemeriksaan saksi-saksi. Namun secara umum, ia menyebut jika salah satu terdakwa (Nanik) berperan sebagai Bendahara Yayasan.
Menurut JPU, akibat ulah dari kedua terdakwa, telah mengakibatkan kerugian yayasan sekitar Rp 7 miliar. Itu bisa terjadi setelah pendapatan dari peserta didik serta dari unit usaha yayasan tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke rekening yayasan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ermas Agus Rugianto, SH, menyatakan, akan mengajukan eksepsi dari pembacaan dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Belum ada pembatalan dari Akta Notaris nomor 1970. Tentunya kami akan mengajukan pembelaan,” tuturnya usai sidang. (ide)