Jual Beli Tanah, Mantan Lurah Purwodadi Dituntut 3 Tahun
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terdakwa II dalam dugaan pemalsuan dokumen, Dandung (51), PNS Pemkot Malang, warga Perum Dirgantara, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur yang juga mantan Lurah Purwodadi, Kecamatan Blimbing, dituntut hukuman 3 tahun penjara.

SEMENTARA terdakwa I, Andriono (46), jasa pengurusan sertifikat, warga Perum Puri Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dituntut hukuman 10 bulan penjara. Kedua terdakwa memiliki fungsi dan peran masing-masing, sehingga mengakibatkan tuntutan yang berbeda.
Kuasa hukum terdakwa I, Sumardan, SH, mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan 10 bulan penjara yang dituukan kepada kliennya, Andriono. Menurutnya, seharusnya kliennya dituntut bebas, apalagi masyarakat justru berterima kasih kepada kliennya.
“Mestinya JPU tidak ragu menuntut bebas. Kan dari pemeriksaan saksi- saksi, tidak ada yang membuktikan keterlibatan klien saya. Kalau terkait akta, klien saya jauh dari itu. Pak Andriono itu, diminta untuk mengurus sertifikat setelah 5 tahun tidak keluar,” tutur Sumardan, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (22/04/2019).
Ia melanjutkan, dari fakta persidangan, kliennya harusnya bebas. Karena itu, pada sidang selanjutnya, pihaknya akan mengajukan pembelaan bebas. “Yang pasti, kami akan mengajukan pembelaan untuk bebas. Kalau memang tidak ada bukti, tuntutannya sudah harus bebas,” tegas Mardan.
Kasus ini berawal dari adanya penjualan lahan di kawasan sekitar Pasar Blimbing yang dibeli PT. Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Selanjutnya, lahan tersebut dijual lagi kepada Amin melalui Djoni Wijaya yang saat itu menjadi Manajer PT. STSA.
Namun, dalam perkembangannya, lahan itu dijual oleh Amin bersama Dandung, Lurah Purwodadi (terdakwa II) kepada masyarakat dan dipecah menjadi 20 bagian.
Setelah 5 tahun lamanya, para pembeli belum memiliki sertifikat. Mereka hanya pegang akta jual beli. Kemudian, para pembeli meminta tolong Andriono (terdakwa I, jasa pengurusan sertifikat) hingga para pembeli memiliki sertifikat.
Kasus ini pun akhirnya menjadikan Lurah Purwodadi, Dandung menjadi terdakwa II dan Andriono menjadi terdakwa I. Dandung diduga melakukan pemalsuan dokumen, sementara Andriono diduga turut serta dalam aksi tersebut. (ide)