8 Oktober 2024

`

Komisi Informasi Pusat Verifikasi Layanan Informasi Publik UM

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI memverifikasi layanan informasi publik yang tersedia di Universitas Negeri Malang (UM), Jawa Timur, dalam rangka pemeringkatan badan publik di Indonesia terkait keterbukaan informasi publik, Rabu (06/12/2023) siang.

 

Para petinggi UM berdiskusi bersama Komisioner KIP Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos terkait visitasi Keterbukaan Informasi Publik di UM, Rabu (06/12/2023).

 

REKTOR UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd, menjelaskan, UM adalah salah satu kampus unggulan dan telah menjalankan keterbukaan informasi publik. “Dalam kesempatan ini kami ingin mendiskusikan beberapa hal terkait pelaksanaan layanan informasi publik ini,” katanya.

Dr. H. Arya Sandhiyudha, S.Sos., M.Sc. Wakil Ketua KIP RI berdiskusi bersama tim dalam kunjungannya di UM terkait visitasi Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (06/12/2023).

Hariyono menambahkan, dengan adanya tim visitasi ini, dia berharap prestasi UM bersama IPB menjadi yang terbaik tingkat nasional untuk kategori  perguruan tinggi dengan keterbukaan informasi publik.

“Mudah – mudah kita tetap bisa mempertahankannya dan bisa meningkatkan layanan untuk KIP, sehingga harapannya keterbukaan informasi publik yang dilakukan UM bukan teknis administrative saja, melainkan sudah berada pada taraf mainset warga dan akademisi UM,” harapnya.

Di satu sisi, Dr. H. Arya Sandhiyudha, S.Sos., M.Sc, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, menjelaskan, tujuannya datang ke UM untuk menindaklanjuti apa yang sudah didata.

“Dengan kata lain, pengecekan ini untuk mengetahui apakah UM benar-benar yang terbaik di antara PT Negeri dan badan publik atau tidak. Terbaik dalam artian semua aspek keterbukaan informasi publik, ada self assementt, kuisioner, ada presentasi dalam hal inovasi, strategi, dan komitmen untuk keterbukaan informasi public,” jelasnya.

Di samping itu, self asessement itu lengkap dan berkaitan dengan standar layanan informasi publik yang ada di kampus ini. Dan ini berlaku bagi semua PTN, pemerintah provinsi, maupun kementerian.

Sementara itu, dalam visitasi tersebut, staf ahli KIP juga memeriksa secara detail Standar Layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.

Usai proses verifikasi ini, pertengahan bulan nanti rencananya Komisi Informasi Pusat akan mengumumkan peringkat badan publik terbaik yang telah menjalankan keterbukaan informasi publik. (div/mat)