9 Oktober 2024

`

Kepiting, Halalkah Dimakan? Ini Penjelasannya

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kepiting, makanan laut yang lezat, telah lama menjadi incaran para pencinta kuliner di berbagai belahan dunia. Namun, bagi umat Islam, selain cita rasa yang lezat, ada pertimbangan yang lebih dalam terkait dengan hukum memakan kepiting. Apakah konsumsi kepiting termasuk halal atau tidak?

 

Kepiting, halalkah dimakan?

 

JAMAL, SHI, M.Sy, dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur, mengatakan, tidak ada dalil pasti yang mengatur terkait hukum membunuh serta mengkonsumsi kepiting.

Perbedaan pendapat mengenai kehalalan mengkonsumsi kepiting timbul karena bunyi hadis Nabi Muhammad SAW mengenai keharaman membunuh katak. Sebagian ulama mengambil kesimpulan bahwa keharaman membunuh katak dikarenakan ia hidup dalam dua alam.

Jamal, SHI, M.Sy, dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)

“Nah, berangkat dari kesimpulan tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa hewan yang hidup dalam dua alam dilarang untuk dibunuh, sehingga secara tidak langsung pun dilarang untuk dikonsumsi. Tapi yang perlu diingat bahwa sebenarnya seluruh makanan itu halal asalkan terdapat dalil yang mengharamkannya, “ jelas Jamal.

Menurutnya, Allah SWT pun telah menjelaskan dengan gamblang mengenai kriteria hewan yang haram untuk d konsumsi. Di antaranya, bangkai hewan, darah, daging yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT, hewan bertaring, dan ada beberapa hadis yang mengharamkan mengkonsumsi hewan yang memakan kotorannya sendiri. Beberapa kriteria tersebutlah yang harus diperhatikan sebelum mengkonsumsi daging hewan.

“Mengenai kepiting itu sendiri, hasil istinbath hukum menyatakan halal untuk dikonsumsi. Pernyataan tersebut berdasar pada hadis Rasulullah yang berbunyi, ‘Telah dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.” (Hadis Riwayat Ibnu Majah No. 3314). Nah, karena kepiting termasuk hewan laut, maka ia dihalalkan untuk dikonsumsi,” jelas Jamal.

Terakhir, Jamal menegaskan, meskipun kepiting halal dimakan, bukan berarti seseorang akan berlaku semena-mena dan berlebihan sehingga tidak memperhatikan aturan lainnya. Seseorang tetap perlu memperhatikan manfaat mengkonsumsi makanan tersebut dan sangat menekankan agar tidak berlebihan. “Karena sesuatu yang berlebihan itu justru yang tidak baik dan tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (div/mat)