Kenaikan Harga Minyak Goreng Harus Diredam
2 min readJAKARTA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Gejolak kenaikan harga minyak goreng hingga akhir tahun 2021 diprediksi masih terus merangkak naik. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) meminta pemerintah agar memberikan insentif harga minyak di pasaran agar dapat terjangkau oleh masyarakat.

RENTI Maharaini Kerti, anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, menjelaskan, kenaikan harga minyak goreng akan berdampak langsung kepada konsumen pengguna minyak goreng, baik konsumen rumah tangga maupun industri, terutama industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah.
Salah satu industri pengolahan makanan yang menggunakan minyak goreng adalah penggorengan kerupuk. “Kami berharap agar ketersediaan bahan baku pembuatan minyak goreng untuk supply & demand di pasaran dapat dijaga agar harga minyak goreng bisa stabil di pasaran dengan tetap memperhatikan ketersediaan supply dalam negeri demi menjaga demand di pasaran dalam negeri. Jangan sampai fokus kepada ekspor namun supply dalam negeri justru terabaikan atau kurang,” kata Renti Maharaini Kerti melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (30/11/2021) siang.
Dalam rilisnya, Renti menyampaikan, harga minyak goreng yang beredar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Kalau kita lihat, saat penyusunan HET, harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) ada di kisaran US $500 hingga US$600 per metrik ton. Namun saat ini harga CPO mencapai US$1.365 per ton. Ini langsung berpengaruh pada entitas produsen minyak goreng di kita, ’tuturnya.
Renti menegaskan, di dalam UUD RI tahun 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak. “Ini artinya negara hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen. Pelaksanaannya ditindaklanjuti melalui UUPK, dimana Pasal 1 angka 1 mengatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala daya upaya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI, Johan Efendi, dalam keterangan tertulis menjelaskan, salah satu hak konsumen adalah mendapat hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Kewajiban bagi pelaku usaha adalah beritikad baik dalam pemenuhan hak-hak
konsumen. Sedangkan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Menurut Johan, kenaikan harga minyak goreng di pasaran cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, apalagi di masa pandemi ini. ‘’Oleh karena itu perlu perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait agar harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen,’’ harapnya.
CPO merupakan bahan baku dari produk minyak goreng. Jika harga CPO naik, maka harga minyak goreng juga ikut naik. Hal ini perlu kita waspadai, jangan sampai kenaikan harga acap kali timbul saat momentum menjelang hari besar dan jelang tahun baru. Karena Indonesia mempunyai lahan sawit terluas di dunia,” terangnya.
Johan berharap, untuk menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, BPKN-RI berharap pemerintah dapat menyuplai minyak goreng dengan harga khusus serta ada mekanisme kebijakan agar tidak menjadi bagian pemicu inflasi. Sedangkan masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan kemasan sederhana dan terjangkau. (mat)