Kejari Kota Malang Selidiki Dugaan Pungli di SD
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, sedang merumuskan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Malang. Selain itu sedang dilakukan penafsiran kerugian negara yang ditimbulkan terkait dugaan pungli yang dilakukan di sekolah tersebut.

“SETELAH pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), saat ini tim sedang merumuskan PMH. Kerugian negara yang kemungkinan ditimbulkan pun tengah dalam penafsiran. Hal itu akan disampaikan jika jumlah pastinya sudah diketahui,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang, Dyno Kresmiardi, SH, Selasa (10/05/2022).
Saat ditanya identitas sekolah mana yang dimaksud, Dyno Kresmiardi, SH, masih enggan menyampaikan. Namun kabarnya sekolah dasar itu berada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Demikian pula soal perkirakan kerugian negara, pihaknya pun belum memberikan informasi secara pasti. Namun, dari informasi yang diperoleh, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, Kejari Kota Malang melaksanakan pulbaket terhadap salah satu lembaga pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kota Malang. Pulbaket tersebut dilakukan karena ditemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, dan penyalahgunaan pengelolaan anggaran. Hingga saat ini Kejari Kota Malang telah memminta keterangan 8 orang saksi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, sekitar pukul 18.15 WIB, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwardjana, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (aji/mat)