24 Juni 2025

`

Kawal Tragedi Kanjuruhan, Warga Malang Datangi Kejari

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Aremania dan warga Malang, Jawa Timur, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, menyampaikan sejumlah tuntutan, terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Senin (31/10/2022). 

 

Salah seorang peserta aksi menyampaikan tuntutan kepada kejaksaan, Senin (31/10/2022) siang.

 

Massa aksi membawa berbagai poster saat menyampaikan tuntutan kepada kejaksaan, Senin (31/10/2022) siang.

EMPAT tuntutan dibacakan, Muhammad Anwar.  Isinya, meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral menangani tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 jiwa, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Memasukkan/menerapkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian tragedi Kanjuruhan. Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai fakta hukum.

Meminta kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Usai menyampaikan tuntutan,  massa meminta Kepala Kejari Kota Malang,  Edy Winarko, SH,  untuk menyampaikan tuntutan mereka itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang menangani perkara tersebut. “Kami memohon agar ini bisa disampaikan dan dikawal sampai proses penuntasan,  sesuai apa yang  kami tuntutkan,” jelas Muhammad. (aji/mat)