Tilang Pelanggar Lalu Lintas Sekarang Pakai Mobil INCAR
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Malang Kota, Jawa Timur, sekarang menindak pelanggar lalu lintas menggunakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record), menyusul turunnya instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang larangan tilang manual.

“SAAT Operasi Zebra Semeru 2022 lalu, kami sudah menggunakan mobil INCAR. Sehingga tidak melakukan penilangan secara manual,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Polresta Malang, Kompol Yoppy Anggi Khrisna, Senin (31/10/2022) siang.

Kompol Yoppy Anggi Khrisna menambahkan, pihaknya memaksimalkan satu unit mobil INCAR yang dimiliki Polresta Malang Kota. Tekniknya, berpatroli secara bergantian.
“Mobil INCAR melakukan pengawasan terhadap sejumlah bentuk pelanggaran. Mulai pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka dan rambu-rambu jalan, dan sebagainya,” jelasnya.
Perwira dengan melati satu di pundaknya ini menambahkan, pemanfaatan mobil INCAR menekankan terjadinya geseken antara petugas dengan masyarakat. Sebab, akan disertai bukti berupa foto, sehingga pelanggar tidak bisa mengelak.
“Meski begitu personel lalu lintas akan tetap bertugas seperti biasa, sehingga pelanggaran lalu lintas di jalan raya bisa ditekan. Jika ada pelanggaran kasat mata, akan dilakukan peneguran yang edukatif dan humanis,” pungkasnya. (aji/mat)