8 Februari 2025

`

Kasus Sengketa Aset Pemkot Malang

1 min read

Sidang Gugatan Dilakukan Secara Kaukus

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang mediasi kasus sengketa aset di Jl. Brigjend Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (31/07/2018). 

 

Salah satu kuasa hukum Leonardo, M. Ali Amran SH, MH.

ATAS permintaan penggugat, sidang dilakukan dengan sistem Kaukus. Artinya, mediasi dilakukan secara terpisah antara tergugat dan penggugat, Leonardo Wiebowo Soegio yang didampingi tim kuasa hukumnya.

“Penggugat memohon Kaukus, dikarenakan ada keperluan yang bersamaan. Dan hakim mediasi mengabulkan permohonan penggugat,” tutur salah satu tim kuasa hukum, M. Ali Amran, SH MH, saat ditemui di kantor Artono Wahab & Associates, Selasa (31/07/2018).

Dalam sidang mediasi itu, pihak penggugat melaksanakan mediasi terlebih dahulu, sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, sidang dilanjutkan media dengan pihak yang lain. Selanjutnya, sidang mediasi akan dilaksanakan Selasa depan, (7/08/2018).

Sebelumnya, kasus aset yang berada di Jl. Brigjen S Riadi 129, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, memasuki babak baru. Hal ini setelah, Leonardo Wiebowo Soegio, orang yang diberi kuasa menjual di atas tanah di lokasi tersebut, menggugat secara perdata ke Pemerintah Kota Malang.

Melalui tim kuasa hukumnya, Abdul Wahab Adhinegoro mengatakan, gugatan itu bahkan telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (24/7/2018) lalu. (ide)