Kabupaten Malang Masuk Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik Nasional
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil masuk Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik Nasional tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
BERDASARKAN pers rilis dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Kamis (12/05/2022) petang, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ferry Hari Agung, ST, MT, menjelaskan, untuk kategori instansi pemerintah diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Sedangkan untuk kategori Unit Pelayanan Publik, didapat oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. Total terdapat 434 proposal yang diperiksa dan dinilai. Prosedur penilaian sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 1473/2021 yang menjadi pedoman penyelenggaraan kompetisi ini,” kata Ferry Hari Agung seraya bersyukur atas raihan prestasi ini.
Lebih lanjut Ferry menjelaskan, sebanyak 51 peserta terbaik tersebut akan masuk ke dalam tahap evaluasi lanjutan (wawancara). “Penilaian lanjutan terhadap 51 peserta ini adalah presentasi, wawancara, dan observasi lapangan jika dibutuhkan. Presentasi dan wawancara dilakukan dalam waktu bersamaan di hadapan Panel Tim Evaluasi, yang rencananya akan dilaksanakan mulai 23 Mei 2022,” jelasnya.
Sesi ini akan dihadiri Bupati Malang, Drs, HM Sanusi, MM. Tujuan tahap presentasi dan wawancara ini adalah memperdalam aspek yang berkaitan dengan inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan publik, sesuai dengan kriteria penilaian pada komponen substansi yang ditentukan.
“Capaian ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, utamanya dalam pengelolaan pengaduan yang partisipatif,” ujar Ferry.
Terpisah, Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti pun bersyukur atas capaian ini. “Mohon doanya agar di tahap berikutnya kami diberi kelancaran, kemudahan, serta hasil yang terbaik,” pintanya.
Sebagai catatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan Kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional ke empat tahun 2021.
Tujuannya, menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan, dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk membangun pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi, partisipatif, dan dimanfaatkan untuk perbaikan berkelanjutan, mewujudkan manajemen pengetahuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama dalam hal pertukaran pengalaman dan pembelajaran pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Selain itu juga mengakselerasi pencapaian kondisi yang diharapkan, sebagaimana telah dirumuskan dalam Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (iko/mat)