Bupati Akan Rubah Perbup Pasar Sumedang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembangunan Pasar Sumedang yang berada di Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Jawa Timur.


PERUBAHAN perbup terpaksa dilakukan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menemukan adanya selisih luasan bedak meski selisihnya tak banyak, tak sampai 30%. Dan, selisih luas bedak itu pun dipakai untuk fasilitas umum.
Rencana perubahan perbup ini disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi saat meninjau Pasar Sumedang, Selasa (10/05/2022) siang. Ikut mendampingi, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, serta sejumlah pejabat lainnya.

“Perbupnya akan dirubah dengan melibatkan Kapolres, Kajari, dan dinas terkait. Selain itu akan dilakukan penataan kembali sesuai perbup,” kata bupati seraya memberikan arahan kepada para perangkat daerah yang ikut mendampingi kunjungan agar ditata sebaik mungkin sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan diuntungkan.
Rencananya, sekitar Juni 2022, Pasar Sumedang akan beroperasi. Sebanyak 816 pedagang akan berjualan di pasar ini. Lantai 2 akan dibuat mall. Sedangkan lantai 3 akan dibuat food court dan tempat hiburan. (aji/mat)