JPU Belum Siap, Tuntutan Sugeng Ditunda
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Jawa Timur, Sugeng Santoso (46), warga Jodipan, Kota Malang yang sedianya dibacakan Rabu (29/01/2020), ditunda Senin (03/02/2020) depan.

JAKSA Penuntut Umum (JPU), Wanto Hariyono, SH, mengaku masih membutuhkan waktu menyusun surat tuntutan. “Selain itu, kami masih merekap keterangan para saksi,” terang Wanto, Rabu (29/01/2020) siang.
Ia mengatakan, surat tuntutan akan selesai saat sidang tunda digelar lagi.
Sementara itu, penasihat hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi, SH, sabar menunggu uraian JPU untuk membuktikan tentang pasal pembunuhan yang didakwakan. “Mudah-mudahan kalimat pertama Sugeng yang diucapkan saat sidang eksepsi bisa dibuktikan jaksa,” kata Iwan.
Kalimat Sugeng yang dimaksud Iwan adalah tentang pembuktian yang tidak akan pernah berakhir. Kalimat itu dilontarkan Sugeng saat menjawab pembacaan eksepsi, bisa dipatahkan JPU. (ide/mat)