1 Juli 2025

`

Inspektorat Kabupaten Malang Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kepanjen, Polres Malang, dan Polres Batu, sejak awal 2021 lalu terus menggelar Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa, khususnya tentang Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah kecamatan. Tujuannya, untuk mencegah terjadi penyalahgunaan TKD yang menjurus terjadinya tindak pidana korupsi.

 

Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kepanjen, Polres Malang, dan Polres Batu menggelar Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Malang.

 

Inspektur Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, SH, MSi.

MENURUT Irban IV Inspektorat Kabupaten Malang, Moh Sonhadji, sosialisasi ini dilaksanakan di 24 kecamatan, bersamaan dengan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial Dalam Rangka Penanganan COVID-19. “Tidak hanya mencegah terjadinya penyalahgunaan TKD yang menjurus terjadinya tindak pidana korupsi, sosialisasi ini juga  untuk menata administrasi TKD,” katanya, Jumat (15/10/2021) siang.

Sebab, masih kata Sonhadji,  meski pemerintah  pusat sudah mengeluarkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Pemerintah Kabupaten Malang juga sudah menerbitkan Peraturan Bupati Malang Nomor 194 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malang  Nomor 24 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,  tapi hingga sekarang masih saja terjadi penyalahgunaan aset desa, khususnya TKD.

Sebab, di sebagian kepala desa dan perangkat desa, masih ada yang berpikiran bahwa TKD adalah bagian dari pendapatan mereka. Padahal, hasil dari TKD harus masuk APB Desa yang tertuang dalam peraturan desa. “Memang, TKD dapat digunakan untuk tambahan kepala desa dan perangkat desa. Tapi ini tidak mutlak. Artinya, jika desa membutuhkan dana untuk pembangunan, misalnya untuk infrastruktur,  maka  dananya diambilkan hasil dari TKD itu. Sedangkan kepala desa dan perangkatnya, sudah mendapatkan penghasilan tetap yang sudah diatur pemerintah,” jelas Sonhadji.

Sedangkan TKD itu boleh disewakan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya,  desa harus membentuk tim yang terdiri dari ketua (sekretaris desa), wakil ketua (unsur BPD), anggota (unsur perangkat desa, unsur BPD, untuk lembaga kemasyarakatan desa, dan unsur masyarakat). Salah satu fungsi tim adalah menentukan harga sewa. Sedangkan hasil dari sewa TKD itu masuk di APB Desa yang peruntukannya diatur dalam peraturan desa.

Menurut Sonhadji, di penghujung tahun 2021 ini, Sosialisasi Pengelolaan Aset Desa akan dilaksanakan di lima kecamatan. Di antaranya, Sumberanjing Wetan, Wajak, Tumpang, Pujon, dan Kecamatan Kasembon. (iko/mat)