7 Februari 2025

`

Inspektorat Kabupaten Malang Reviu RKA 2019

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebelum dibuatnya DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Insektorat melakukan Reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun anggaran 2019 di Hotel EL, Karangploso, selama dua hari, Senin (05/11/2018) dan Rabu (06/11/2018).

 

Proses Reviu RKA 2019 yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

INSPEKTUR Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti menjelaskan, setiap OPD harus membuat RKA terlebih dulu sebelum membuat DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran). “Tapi RKA-nya harus direviu dulu oleh Inspektorat. Siapa tahu di dalam RKA di masing-masing OPD itu ada kesalahan. Seperti kesalahan kode rekening, tidak sesuai dengan standart harga, dan sebagainya. Jadi, Reviu RKA 2019 ini untuk mengurangi adanya kesalahan dalam menyusun DPA,” katanya.

Inspektur Dr. Tridiyah Maestuti.

Tridiyah menjelaskan, sebelum jadi DPA, harus ada RKA dulu. “Sekarang RKA-nya direviu. Nanti, setelah direviu, RKA-nya jadi DPA. Sehingga kalau sekarang ada kesalahan, segera bikin perubahan sesuai rekomendasi kita,” terangnya.

“Kita akan memberikan rekomendasi atas reviu RKA hari ini, sehingga DPA-nya menjadi benar dan tak ada kesalahan. Bentuk kesalahan itu macam-macam. Di antaranya, tak sesuai kode rekening, tak sesuai standart harga, tak ada rincian, dan sebagainya,” jelasnya.

Sasaran Reviu RKA 2018 adalah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Bagian, Dinas, Badan termasuk 33 kecamatan se Kabupaten Malang. “Reviu perlu dilakukan, juga karena ada amanah. Artinya, sebelum dievaluasi oleh gubernur, syaratnya harus direviu oleh Inspektorat. Jadi, review ini harus dilaksanakan dan setiap tahun selalu dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, OPD diwakili oleh tim keuangan dan perencanaan sambil membawa berkas RKA. Namun, sebelum hari H, setiap OPD sudah mengirim RKA-nya ke kantor Inspektorat, sehingga tim dari Inspektorat sudah bisa mengoreksi dan menandai terlebih dulu, mana yang harus direvisi, sehingga dapat menyingkat waktu. “Sebab, jumlah OPD banyak dan RKA-nya juga tebal-tebal, “ katanya.

Menurut mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang yang sukses meraih berbagai penghargaan di bidang lingkungan ini, reviu ini merupakan bagian dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi)  Inspektorat yang mana di dalamnya bertugas untuk melaksanakan pengawasan internal. “Ini adalah bagian dari pengawasan internal yang mana ini merupakan pencegahan, mengurangi terjadinya kesalahan dalam penyusunan DPA SKPD,” ujarnya. (iko)