Hari Raya Idul Fitri, PT KAI Sediakan 516.780 Tiket
3 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) menyediakan sebanyak 516.780 tempat duduk selama masa angkutan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. Sampai dengan Selasa (05/04/2022)l, KAI Daop 8 Surabaya telah menjual 58.492 tiket KA jarak jauh atau 13% dari total tiket yang disediakan.
MANAGER Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Senin (04/04/2022) siang, menjelaskan, KAI menetapkan masa angkutan lebaran mulai H-10 sampai dengan H+10 lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.
“Untuk melayani masyarakat, KAI menyediakan sebanyak 516.780 tempat duduk. Sampai dengan 5 April 2022, KAI Daop 8 Surabaya telah menjual 58.492 tiket KA jarak jauh atau 13% dari total tiket yang disediakan. Masyarakat dapat memesan tiket melalui KAI Access, web kai.id, dan seluruh channel penjualan tiket KAI resmi lainnya,” kata Luqman Arif.
Dia menambahkan, KA-KA favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu KA Airlangga relasi Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen (PP), KA Sritanjung relasi Ketapang – Surabaya – Yogyakarta, dan lainnya. Ada pun tanggal keberangkatan favorit masyarakat yaitu 29 April, 30 April, dan 1 Mei.
Sementara itu, pelanggan kereta api (KA) yang melakukan perjalanan jarak jauh pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M dan telah mendapatkan vaksin ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Tes PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat boarding.
Peraturan dari PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) ini mulai diterapkan Selasa (05/04/2022). Aturan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 4 April 2022.
“Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Tes PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding, “ kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Senin (04/04/2022) siang.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan itu juga dijelaskan sejumlah persyaratan perjalanan menggunakan KA, baik jarak jauh maupuk lokal.
Syarat naik KA jarak jauh, pertama, jika sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Kedua, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1 X 24 jam atau tes RT-PCR 3 X 24 jam. Ketiga, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 X 24 jam.
Keempat, jika belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 X 24 jam. Kelima, pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik KA lokal dan Aglomerasi, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Ketiga, pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. “Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak dan dipersilakan membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.
Sementara itu, bagi pelanggan yang ingin melakukan screening COVID-19, PT KAI Daop 8 masih menyediakan layanan Rapid Tes Antigen di beberapa stasiun. Di antaranya, Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Wonokromo, Mojokerto, dan Wlingi.
“Bagi pelanggan yang akan melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen di stasiun, diharapkan datang minimal 2 jam sebelum keberangkatan sebagai antisipasi antrian,” tambahnya. (div/mat)