9 Oktober 2024

`

Harga Mahal, Nelayan Pilih Tangkap Lobster

2 min read

Reporter : Jull Dian

Meski sudah memasuki masa panen ikan, nyatanya hasil tangkapan ikan laut segar nelayan di Kabupaten Malang, masih jauh dibawah target, hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malang, Endang Retnowati, Minggu (22/4).

Targetnya untuk tahun 2018 diharapkan hasil tangkapan ikan laut di wilayah Kabupaten Malang bisa mencapai 1.200 ton, sayangnya dalam triwulan pertama hasil yang didapat hanya 350 ton. Kurangnya target yang bisa dipenuhi ini menurut Endang ada beberapa faktor.

“Ketika berbicara hasil tangkapan ikan, maka kita tidak bisa lepas dari masalah cuaca, mengapa? Kita tahu nelayan kita ini kebanyakan adalah nelayan tradisional yang mengunakan perahu kecil, otomatis sangat bergantung pada kondisi cuaca saat melaut,”terang Endang.

Endang Retnowati.

Menurut Endang dalam beberapa bulan ini terjadi cuaca ekstrim yang sulit diprediksi, meski sebenarnya sudah memasuki musim kemarau, nyatanya hujan lebat yang disertai angin kencang kerap terjadi, belum lagi kondisi ombak yang tidak menentu. “Praktis dalam triwulan pertama ini, nelayan melaut hanya 1,5 bulan saja, kondisi ini jelas mempengaruhi hasil tangkapan ikan,”ungkap Endang.

Persoalaan kedua yang justeru lebih mengkhawatirkan adalah banyak dari nelayan pencari ikan yang sekarang ini lebih memilih untuk mencari anakan lobster atau baby lobster. “Ini yang menjadi permasalahan serius, karena baby lobster harga jualnya lebih mahal, banyak akhirnya para nelayan yang lebih memilih mencari baby lobster,”jelas Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab Malang.

Di Kabupaten Malang untuk satu ekor anakan lobster bisa mencapai harga Rp 20 ribu, dan harga ini akan naik sepuluh kali lipat ketika baby lobster tersebut di jual ke Taiwan.

Permasalahan berkembang semakin rumit, karena penangkapan anakan lobster di alam bebas ada aturannya. Dalam Pasal 88 dan atau pasal 92  UU No.45 Tahun 2009, disebutkan bahwa anakan lobster yang boleh ditangkap di laut lepas jika sudah mencapai panjang diatas 8 cm dan bobot diatas 300 gram. Penangkapan bawah ukuran tersebut dianggap ilegal dan melawan hukum.

Menurut Endang pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan penangkapan baby lobster. “Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Malang terkait pemberantasan dan penegakan hukum penangkapan baby lobster yang dibawah ukuran. Selain itu kita juga sudah Dinas Perikanan Jatim terkait fenomena perdagangan ilegal baby lobster ini,”jelas Endang.

Menurut Endang pihaknya saat ini juga gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap para nelayan, pasalnya banyak diantara mereka yang tidak mengerti bahwa menangkap baby lobster di bawah ukuran yang telah ditetapkan pemerintah adalah melanggar undang-undang. “Sosialisasi dan pendampingan kami lakukan, jangan sampai karena ketidak tahuan mereka, para nelayan itu tersandung masalah hukum,”tandas Endang.