28 April 2024

`

Gunakan Surat Palsu, Bobol Program JKM BPJS Rp 42 Juta

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ada-ada saja yang dilakukan DH alias AH alias dr. H. CAS alias ADR. Dengan alasan untuk bayar utang, dia nekat membobol BPJS dengan surat palsu. Akibat ulahnya, dia meraup uang Rp 42 juta dari BPJS melalui klaim program JKM (Jaminan Kematian).

 

Terdakwa DH alias AH, menjalani sidang di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

AKSI pemalsuan dokumen palsu itu terbongkar. DH alias AH pun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim, Senin (19/12/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti, dalam dakwaanya mengatakan, terdakwa DH dengan sengaja memalsukan dokumen atau surat kepada instansi pelaksana, dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soetomo, Jalan Mayjen. Prof. Dr. Moestopo, Nomor 6-8 Surabaya.

Berawal ketika pandemi Covid-19 muncul dan terdakwa tidak mempunyai uanguntuk membayar angsuran pinjaman di Bank Mandiri dan angsuran mobil, serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Terdakwa melaporkan peristiwa penting kematian saudari Novitria Aldi di Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa membuat pengajuan pengurusan akta kematian melalui website www.playon.sidoarjokab.go.id.

“Tujuannya,  supaya terdakwa mendapatkan akta kematian atas nama Novitria Aldi dari Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo. Untuk mengklaim JKM ke BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut yang beralamat di Jemursari Nomor 26 Surabaya,” jelas JPU Oki Muji Astiti di hadapan majelis hakim, di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (19/12/2022).

Setelah mendapatkan dokumen kematian, terdakwa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut untuk melakukan klaim JKM a/n Abdul Hadi mengaku ahli waris, sebagai kakak kandung. Setelah dilakukan verifikasi mendapatkan kejanggalan adanya persamaan foto wajah AH dengan DH.

Pada 31 Mei 2021 dilakukan rapat pembahasan klaim JKM dengan ditindaklanjuti melakukan penelusuran atas klaim JKM sebelumnya. Dan mendapat hasil klarifikasi dengan pihak RSUD Dr Soetomo Surabaya terkait Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian (form: A) telah memeriksa jenazah Nona Novitria Aldi dikeluarkan RSUD Dr Soetomo Surabaya. Ditandatangani dr. H. Firmansyah Asnan Sp.BF, 11 Desember 2021, bukan produk RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Atas peristiwa tersebut, Iman Dwi Prasetya sebagai Pejabat Sementara Kepala Kantor Cabang Surabaya Rungkut melaporkan ke SPKT Polda Jatim pada 14 Juli 2022.

Jaksa mengatakan, tidak ada jenazah atas nama Novitria Aldi seperti tersebut dalam Surat Keterangan Form A tanggal 11 Desember 2021 di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. “Surat Keterangan Kematian Form A tersebut bukan Surat Keterangan Form A atau produk dari RSUD Dr Soetomo Surabaya,” tegas JPU Oki.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Iman Dwi Prasetyo dari BPJS Ketenagakerjaan mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta. “Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tutupnya. (adi/mat)