20 April 2024

`

Tangan Diikat, Kepala Dibenturkan Tembok, Mahasiswi Ini Dirampok Saat Belajar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – ND (22), mahassiswi salah satu perguruan tinggi di Malang, kos  di Jalan Simpang Sunan Kalijaga Dalam III, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korban perampokan di tempat kosnya, Sabtu (17/12/2022) lalu.

 

Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil membekuk A (34), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang diduga menjadi pelaku perampokan, Selasa (19/12/2022) malam.

 

NAMUN Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berhasil membekuk A (34), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, di kawasan Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang diduga menjadi pelaku perampokan itu, Selasa (19/12/2022) malam.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga,  menerangkan, saat  perampokan terjadi, korban sedang mengerjakan tugas. Kemudian tersangka masuk ke rumah kos. Kemudian mengancam korban  menggunakan senjata tajam, lalu  mengikat tangan dan  kaki korban.  Kemudian tersangka mengambil uang dari dompet korban.

“Sebenarnya korban sempat berteriak minta tolong. Dalam posisi tangan dan kaki terikat, korban sempat memberikan perlawanan. Bahkan korban sempat menendang dan mengambil pisau milik tersangka. Namun tersangka membenturkan kepala korban ke dinding. Lalu kabur naik sepeda motor,” terang AKP Bayu Febrianto Prayoga,  Selasa (20/12/2022) siang.

Bayu Febrianto Prayoga,  menerangkan, tersangka adalah residivis kasus yang sama. Pernah dipenjara tahun 2017, bebas tahun 2018,  dan sudah beraksi di 10 TKP. “Barang bukti yang diamankan  sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, uang Rp 150 ribu yang diambil dari dompet korban, dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban,”  katanya.

Ia menambahkan, dalam beraksi, tersangka lebih sering sendiri. Salah satu yang menjadi sararan adalah kos- kosan dan kawasan yang sepi. Tersangka termasuk raja tega, karena tidak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan. Karena itu dia mempersiapkan diri dengan senjata tajam untuk mengancam korban. “Dalam pengakuannya, sudah beraksi 10 kali di Kota Malang. Yang paling sering di kawasan Lowokwaru,” lanjutnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (aji/mat)