GMNI Malang Raya, Luruk DPRD Kabupaten Malang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang Raya melakukan orasi di depan kantor DPRD Kabupaten Malang, karena prihatin atas nasib petani, aksi mereka juga didasarkan atas UU Nomor 5 tahun 1960 alias UU Pokok Agraria (PA) yang dianggap tidak berjalan sesuai harapan, Rabu (3/10/2018).

KOORDINATOR Aksi, Arya Andika menyampaikan, aksi ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap nasib petani yang selama ini tidak diperhatikan pemerintah. Akibatnya kesejahteraan para petani terabaikan.
”Sejak 56 tahun UU PA disahkan nasib kaum tani Indonesia tidak banyak berubah dan terus terpinggirkan. Berbagai persoalan terkait penggusuran lahan, perampasan hak tanah krisis pangan menjadi persoalan yang tiada henti dirasakan petani,’’ serunya.
Dalam aksi ini, lanjut Arya, pihaknya menyerukan enam tuntutan, pertama menuntut pemerintah menjalankan UU PA 1960, kedua meminta pemerintah melakukan penyuluhan dan pencerdasan pada masyarakat khususnya di bidang pertanahan, ketiga mendesak pemerintah melakukan indentifikasi tanah yang terdapat konflik, empat mendesak pemerintah membuat sistem sertifikasi yang pro tani, lima mendesak pemerintah untuk menghentikan aksi kekerasan pada rakyat, enam mendesak pemerintah untuk melakukan pembangunan yang lebih berwawasan lingkungan serta mencegah alih fungsi lahan dari lahan produktif agraria ke industri.
“Kami ingin tuntutan kami di dengarkan dan di kabulkan. Sebab, banyak kebijakan pemerintah yang dinilai bertentangan dan tidak diterapkan sebagaima mestinya,”kata mahasiswa Unibraw.
Setelah melakukan orasi, para pengunjuk rasa diterima oleh perwakilan anggota DPRD Kabupaten Malang. Pertemuan dilakukan di ruang sidang serbaguna gedung DPRD Kabupaten Malang. (diy)