5,5 M untuk Pembangunan Layanan Uji Kir Baru
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Untuk mengoptimalisasikan pelayanan uji Kir, Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kir Talangagung, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang membangun satu unit layanan uji Kir, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala UPT Pengujian Kir Talangagung, Tutuk Hadayani, Rabu (3/10/2018).

MENURUT Tutuk, saat ini pihaknya baru mempunyai satu unit line pelayanan uji kelaikan kendaraan bermotor roda empat dan lebih. Dengan melayani uji Kir untuk Kabupaten Malang, dalam sehari UPT Uji Kir Talangagung melakukan uji kelaikan 130 kendaraan. “Padahal idealnya dalam satu hari, satu line pelayanan uji Kir hanya melayani 75 kendaraan. Maka untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kami menambah satu line layanan uji Kir. Diharapkan dengan tambahan baru ini uji Kir bisa dilakukan secara cermat,”terang Tutuk.
Untuk proses pembangunan unit pelayanan uji Kir yang baru, Dishub menganggarkan Rp 5,5 Milyar Rupiah. “Rincianya untuk pembangunan gedung alokasinya Rp 1.875.000.000,- untuk peralatan Rp 2.669.100.000,- dan untuk jasa konsultan Rp 955.900.000,- ,”papar Tutuk.
Dia menambahkan, gedung baru berukuran 7 x 60 meter akan dibangun berdampingan dengan gedung tempat uji Kir yang lama. “Bahkan nanti tembok yang sebelah utara gedung lama akan dibobol, sehinga nantinya gedungnya jadi satu. Selama proses pembangunan, kami pastikan pelayanan uji Kir akan tetap dilakukan,”jelasnya.
Proses pembangunan gedung dilakukan oleh CV. Ficotama, dan saat ini sudah dilakukan proses pengalian pondasi. Sedangkan untuk pengadaan peralatan uji Kir, lelangnya dimenangkan oleh CV. Buana Inti Persada. Sayangnya dari pemantauan awak media di lapangan, papan nama proyek tidak dipasang oleh kontraktor pelaksana proyek. Padahal untuk transparasi publik proyek yang mengunakan uang negara, pemasangan papan proyek yang menerangkan besarnya nilai proyek, kontraktor pelaksana, dan konsultan serta jangka waktu pelaksanaan adalah kewajiban kontraktor pelaksana proyek.
Suhartono, pengawas proyek dari CV. Ficotama mengaku memang belum memasang papan proyek. “Memang belum ada, sementara ini kami masih memindahkan alat-alat,”kilahnya pendek.
Bahkan menurut Suhartono, proyek yang dikerjakan CV nya ternyata tidak didaftarkan ke Kejaksaan Negeri maupun Polres Malang, sebagaimana ketentuan Inpres No. 7 Tahun 2015 tentang pengawasan proyek strategis dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dan Kepolisian. Tujuannya agar perilaku ‘nakal’ kontraktor pelaksana proyek bisa dihindari. “Pendampingan proyek belum ada,”tandas pengawas CV. Ficotama. (diy)