30 Juni 2025

`

Dua Penadah Barang Curian Dibekuk Polisi

2 min read
Dua orang tersangka diduga penadah barang hasil tindak kejahatan yang digelandang petugas di Mapolresta Malang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua penadah barang curian Ismulyono (31) warga Desa Plandi, RT. 12 / RW. 31, Kecamatan Wonosari, serta Khoirudin 84) warga Desa Karangnongko, RT. 07 / RW.07, Kelurahan Tajinan, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang dibekuk satuan Reskrim Polres Malang Kota, Senin (07/01/2019).

 

TERSANGKA Ismulyono, diduga menjadi penadah barang elektronik berupa Hand Phone. Bahkan, barang bukti HP yang disita petugas mencapai 97 unit HP dengan berbagai merk. Barang barang tersebut tanpa kwitansi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari ketika petugas menerima informasi adanya transaksi barang yang diduga hasil curian.

“Saat itu, sekitar tanggal 28 November 2018, tersangka melakukan transaksi barang curian di kawasan Rusun Buring, Kedungkandang, Kota Malang,” tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (08/01/2019).

Ia melanjutkan, barang yang dijual itu, terdeteksi dari hasil kejahatan perampasan di Jl. Mayjen Panjaitan, Kecamatan Lowokwaru, (26/11/18) lalu.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang tersebut merupakan hasil dari kejahatan sebelumnya. Setelah dikembangkan, ditemukan 97 HP di rumah tersangka, tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan. Dalam pengakuannya, puluhan HP itu akan dijual dengan beragam harga, serta dengan ditukar tambah.

Sementara itu, dari tersangka Khoirudin, Polisi mengamankan sejumlah barang elektronik berupa TV, Laptop dan lain – lain.

Penangkapan Khoirudin berawal dari adanya informasi, jika pada diri tersangka tersimpan beberapa barang hasil curian. Atas informasi tersebut, Polisi bergerak cepat hingga dapat menangkap tersangka, dan beberapa barang bukti.

“Kedua tersangka, terancam pasal 363 KUHP jo 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya

Petugas menghimbau, agar masyarakat yang merasa mempunyai barang yang diambil pencuri dan barang sudah ditemukan, bisa langsung mengambil barang bukti di Mapolresta Malang. Tentunya, dengan bukti kelengkapan kepemilikan barang bukti yang telah ditemukan. (ide)