Bea Cukai Malang Grebek Gudang Pengepakan Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), menggrebek sebuah bangunan di Jalan Bululawang, Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (01/02/2023) pagi, sekitar pukul 07.45 WIB.
HASILNYA, petugas menemukan ada kegiatan packing Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ Pro Rizquna sebanyak 5.226 bungkus dengan total 104.520 batang tanpa dilekati pita cukai (rokok illegal). Tim juga mendapati 3 carton BKC HT jenis SKM batangan sebanyak 72.000 batang dan 2 carton etiket berbagai merek.
Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (01/02/2023) petang, menjelaskan, pada Rabu (01/02/2023) pagi, Tim Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai Malang melakukan patrol darat jalur distribusi rokok.
Sekitar pukul pukul 07.45 WIB, tim mendapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) batangan sebanyak 4 carton dengan total 99.500 batang saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Honda Jazz di depan sebuah bangunan di Jalan Bululawang, Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
“Dari keterangan sopir mobil, barang akan dimasukkan ke dalam bangunan tersebut. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dan didapati ada kegiatan packing BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RQ Pro Rizquna sebanyak 5.226 bungkus dengan total 104.520 batang tanpa dilekati pita cukai,” jelas Gunawan Tri Wibowo.
Dia menambahkan, tim juga mendapati 3 carton BKC HT jenis SKM batangan sebanyak 72.000 batang dan 2 carton etiket berbagai merek. “Dari hasil penggalian informasi, ternyata akan dilakukan pertemuan antara saudara II (sopir mobil jazz) dengan saudara K selaku penyedia BKC HT batangan. Namun sebelum dilakukan pertemuan, saudara K ditangkap oleh Tim Intelijen dan Penindakan Bea dan Cukai Malang,” terangnya.
Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 346.405.100,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 184.657.380,00. “Kami akan terus berupaya maksimal menindak tegas peredaran BKC HT tanpa pita cukai, demi pencegahan kerugian negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo.
Selanjutnya proses penindakan berakhir pukul 15.00 WIB dan tim membawa barang – barang tersebut dan terperiksa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (mat)