Hentikan Minibus di Tol Pandaan – Malang, Bea Cukai Amankan 592.000 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), mengamankan 29.800 bungkus dengan total 592.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai (rokok illegal), di jalan tol Pandaan – Malang, Sabtu (28/01/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Senin (30/01/2023) petang, menjelaskan, pada Sabtu (28/01/2023), mulai pukul 22.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan patrol rutin darat, menyisir jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
Berdasarkan informasi, terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah minibus warna hitam putih. Lalu tim melanjutkan patroli darat pada jalur distribusi. “Lalu petugas menghentikan dan memeriksa minibus G 9xx3 TG di Jalan Tol Pandaan – Malang,” demikian kata Gunawan Tri Wibowo.
Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai (rokok illegal) berbagai merek sebanyak 29.800 bungkus dengan total 592.000 batang.
Selanjutnya tim membawa barang – barang tersebut ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 742.960.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 392.048.000,00.
“Kami akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran rokok ilegal, dan tidak ragu menindak tegas pengiriman BKC Ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara,” tegas Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (bri/mat)