22 September 2023

`

Razia Hiburan Malam, Bea Cukai Amankan Ribuan Botol Miras

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang  (Bea Cukai),  bersama Polisi,  TNI, dan Satpol PP, menemukan ribuan botol minuman keras (miras) yang diduga tak berijin setelah melakukan operasi di sejumlah tempat hiburan malam dan gudang di sejumlah kawasan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (24/01/2023) malam.  

 

Petugas memeriksa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) alias miras yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC), yang diduga tak berijin setelah melakukan operasi di sejumlah tempat hiburan malam dan gudang di sejumlah kawasan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (24/01/2023) malam.

 

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala  KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (25/01/2023) malam, menjelaskan, pada Selasa (24/01/2023) malam, Bea Cukai Malang melakukan operasi gabungan dengan Pemerintah Kota Malang. “Operasi ini juga melibatkan Polresta Kota Malang, Kodim 0833/Kota Malang,  dan Denpom V/3 Malang,” katanya.

Petugas memeriksa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) alias miras yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC), di salah satu tempat hiburan malam di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (24/01/2023) malam.

Dalam operasi gabungan  ini,  tim fokus pada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) alias miras yang merupakan Barang Kena Cukai (BKC),  sehingga peredarannya perlu diawasi.

Kegiatan diawali dengan melakukan pemeriksaan pada tempat hiburan yang berada di Jalan Jenderal Basuki Rahmad, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Berdasarkan pemeriksaan, didapati tempat tersebut hanya menjual MMEA Golongan A (kadar alkohol kurang dari 5%).

Petugas menunjukkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) alias miras yang diamankan, Selasa (24/01/2023) malam.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan pada tempat hiburan lainnya yang berada di Jalan Welirang, Kecamatan Klojen, Kota Malang. “Hasilnya, terdapat MMEA Golongan A dan 251 botol MMEA Golongan B (kadar alkohol 5% sampai dengan 20%) dan Golongan C (kadar alkohol lebih dari 20%) berbagai merek dan kadar,” jelas Gunawan.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata tempat hiburan tersebut juga tidak memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), sehingga tim melakukan pencegahan dengan melakukan penyegelan terhadap MMEA Golongan B dan C tersebut,” jelasnya.

Terakhir, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan di Jalan Simpang Coklat, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasilnya,  terdapat 1.080 botol MMEA Golongan B dan C berbagai merek dan kadar.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim membawa barang ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Melalui sinergi yang baik, Bea Cukai Malang akan terus aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai sesuai tugas kami sebagai Community Protector,” kata  Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang. (mat)