DPRD – Pemkab Malang Sepakati Perubahan Perda Retribusi Perizinan Tertentu
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyepakati perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Persetujuan bersama ini disampaikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (04/10/2022) siang.

DALAM kesempatan itu, Bupati Malang, HM Sanusi, berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang dan anggota Panitia Khusus, yang telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Malang melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ketentuan perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga membawa konsekuensi terhadap objek, tingkat penggunaan jasa dan struktur, serta formulasi besaran tarif retribusi,” jelas bupati.
Terkait Indeks Lokalitas (ILo) dalam perhitungan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, disepakati sebesar 0,50%, yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ekonomi saat ini. Sedangkan penambahan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke dalam ruang lingkup Retribusi Perizinan Tertentu, untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Bupati menjelaskan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, sesuai peraturan perundang-undangan, sebelum mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
”Karena itu, saya berharap kepada Perangkat Daerah yang membidangi hal tersebut, agar segera menyiapkan peraturan pelaksana, dalam hal ini Peraturan Kepala Daerah dan mensosialisasikannya secara luas. Saya juga mohon dukungan dan pengawasan dari DPRD agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang semakin baik, sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu, juru bicara DPRD dalam rapat paripurna tersebut, menjelaskan, kedua Rancangan Peraturan Daerah ini disampaikan Bupati Malang pada 22 Maret 2022 dan telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Khusus pada 30 Maret 2022.
“Ketentuan-ketentuan yang krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah ini ada tiga. Pertama, nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kedua, menambah ketentuan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Ketiga, penerbitan PBG dilaksanakan melalui sistem elektronik,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, bangunan gedung terdiri atas fungsi usaha selain usaha mikro kecil dan menengah, usaha mikro kecil dan menengah, hunian, khusus, sosial budaya, keagamaan, dan ganda/campuran.
Prasarana bangunan gedung terdiri atas jenis konstruksi pembatas/penahan/pengaman, penanda masuk lokasi, perkerasan, perkerasan aspal beton, perkerasan blok paving rumput (grassblock), penghubung, penghubung berupa jembatan antar gedung, penghubung berupa jembatan penyeberangan orang atau barang, penghubung berupa jembatan bawah tanah (underpass), kolam (reservoir) bawah tanah, septic tank (sumur resapan), menara, menara air, monument, instalasi listrik/gardu listrik, reklame/papan reklame, pondasi mesin, menara televisi, atena radio, menara telekomunikasi, tangki tanam bahan bakar, drainase (dalam persil), dan penyimpanan/silo. (mat)