30 Juni 2025

`

Diskopindag Fasilitasi Penerbitan SIUP Minuman Beralkohol Golongan B dan C

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebagai langkah untuk menertibkan perdagangan minuman beralkohol di Kota Malang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (Minol) Golongan B dan C di Hotel Montana, Kota Malang, Kamis (09/02/2023).

 

Sebagai langkah untuk menertibkan perdagangan minuman beralkohol di Kota Malang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (Minol) Golongan B dan C di Hotel Montana, Kota Malang, Kamis (09/02/2023).

 

KEGIATAN ini diikuti sebanyak 30 pelaku usaha. Terdiri dari pelaku usaha perhotelan, restoran, bar, supermarket, dan hipermart.

Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang,  Burhanuddin Al Jundi, yang  membacakan sambutan Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan, pentingnya sosialisasi dan fasilitasi ini. “Pesatnya pembangunan nasional dan sosial ekonomi turut berdampak pada segala aspek kehidupan,” jelasnya, Kamis (09/02/2023).

Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Burhanuddin Al Jundi, mewakili Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, saat Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (Minol) Golongan B dan C di Hotel Montana, Kota Malang, Kamis (09/02/2023).

Dia menambahkan, di Kota Malang sebagai kota yang dinamis, juga bermunculan usaha-usaha yang menjual minuman beralkohol. Di satu sisi, retribusi dari minol turut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Namun  di sisi lain, minol turut menjadi pemicu tingginya kematian dan kriminalitas.

“Minuman beralkohol juga merupakan produk yang sangat terkait dengan kesehatan dan  berdampak pada kehidupan sehari-hari. Karena akibat pengaruh minol, sering menyulut perkelahian yang dapat mengganggu ketertiban umum, hilangnya rasa aman,  dan rusaknya tatanan sosial dalam masyarakat. Oleh sebab itulah keberadaannya  perlu diatur,” tegasnya

Burhanuddin berharap, dengan adanya Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (Minol) Golongan B dan C yang diselenggarakan Diskopindag) Kota Malang ini, dapat  memberikan manfaat yang baik untuk Pemerintah Kota Malang dan  para pengusaha.

Salah satu peserta kegiatan, Ibnu, mengaku sangat menantikan kegiatan seperti ini. Pasalnya sudah sangat lama pihaknya mengajukan izin perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C, namun hingga saat ini izinnya belum keluar. “Kami sudah mengajukan izin selama lima tahun terakhir. Namun hingga hari ini tidak pernah ada kejelasan,” ungkapnya.

Senada, Budi,  dari salah satu hotel di Kota Malang, juga  mengaku  sudah mengajukan izin sejak tahun 2020. Namun belum mendapatkan izin. “Semoga dengan adanya kegiatan ini ada kejelasan terkait izin yang sangat penting bagi kami untuk menjalankan usaha,” harapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Menkes/Per/IV/77, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi tiga golongan. Minuman dengan kadar etanol 1-5 persen dikategorikan sebagai minuman keras golongan A. Minuman dengan kadar etanol 5 persen sampai 20 persen tergolong minuman keras golongan B. Sedangkan minuman dengan kadar etanol 20 persen sampai 55 persen termasuk golongan C. (iko/mat)