1 Juli 2025

`

Dijaga Polisi dan Tentara, Eksekusi Rumah Jl Rinjani Lancar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Eksekusi rumah milik Noeryanto, di Jl. Rinjani, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/01/2020) siang, berjalan lancar. Namun demikian, puluhan petugas dari Kepolisian, Kodim 0833, Denpom mengamankan proses eksekusi tersebut.

 

Juru Sita dari Pengadilan Negeri Malang, membacakan penetapan dari pengadilan jelang dilaksanakan eksekusi, didampingi pemenang lelang dan para petugas.

 

EKSEKUSI pengosongan rumah ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Nomor 77/Eks/2019/PN.Mlg tanggal 24/122019. Prosesi pengosongan rumah diawali pembacaan penetapan oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Kota Malang.

Proses pengosongan isi rumah oleh petugas.

Panitera Pengadilan Negeri Malang, Ahmad Fathoni, SH,  mengatakan, sesuai  permohonan  pemohon tanggal 4 Desember 2019, eksekusi diajukan pemohon Julianto Sukowiyono, warga Jl. Simpang Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Eksekusi ini melaksanakan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri. Sebelumnya, berawal adanya pengajuan dari pemohon eksekusi, yang sekaligus sebagai pemenang lelang,” terangnya, ditemui di lokasi eksekusi.

Selanjutnya, atas permohonan pemohon, Pengadilan Negeri melakukan pemanggilan terhadap termohon. Pemanggilan itu sudah dilakukan sebanyak 2 kali secara patut. Namun, hingga pelaksanaan eksekusi, termohon tidak mendatangi panggilan dari PN Malang.

“Eksekusi pengosongan rumah ini dilakukan setelah terjadi lelang, dari perkara gugatan yang pertama. Kala itu, diajukan penggugat, Hari Suhardi melawan Dr. Noeryanto. Gugatan itu terkait hutang piutang,” lanjut Fatoni.

Inilah rumah yang dieksekusi PN Malang.

Pada gugatan itu, pengadilan mengabulkan permohonan penggugat. Selain itu, PN juga memutuskan, tergugat harus membayar sejumlah tanggungan hutang. Sejak perkara tahun 2005, hingga pelaksanaan eksekusi, tanggungan hutang berjumlah sekitar Rp. 4,5 miliar. Namun,  karena belum bisa diselesaikan, akhirnya obyek dilelang dengan risalah lelang, sebesar  Rp 7,6  miliar lebih.

“Jadi, emohon eksekusi adalah pemenang lelang. Dari tanggungan hutang sekitar Rp. 4,5 miliar, sisa hasil lelang, sekitar Rp. 3 miliar. Namun, sampai sekarang masih di pengadilan dan belum diambil termohon. Yang pasti, pengadilan telah memberitahukan kepada yang bersangkutan,” pungkas Fatoni.

Sementara itu, Jhon,  selaku perwakilan dari pemenang lelang/pemohon eksekusi, mengaku bersyukur karena proses eksekusi pengosongan rumah berjalan  lancar. “Alhamdulillah, semua lancar. Kerjasama dari pemilik rumah, aparat terkait, Kepolisian, Kecamatan, Kelurahan, Denpom dan Kodim. Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah. Mereka hanya minta waktu saja, karena sebelumnya dari Panitera telah menginformasikan,” katanya.

Di sisi lain, pihak termohon enggan diwawancarai, dan mempersilakan ke petugas pengadilan saja. (ide/mat)