13 Februari 2025

`

Diangkut Pakai Bus Malam, 1.675.160 Batang Rokok Ilegal Gagal Dikirim ke Luar Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) menggagalkan pengiriman 83.768 bungkus (1.675.160 batang) rokok illegal di tempat dan waktu berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (29/07/2023).

 

Sebanyak 81.378 bungkus (1.627.560 batang) rokok illegal berbagai merk yang akan dikirim ke luar Malang menggunakan jasa ekspedisi (bus malam), diamankan Bea Cukai Malang, Jawa Timur. Tampak tumpukan kardus berisi rokok illegal dipindahkan ke dalam truk untuk selanjutnya di bawa ke kantor Bea Cukai Malang, Jumat (28/07/2023).

 

Sebanyak 81.378 bungkus (1.627.560 batang) rokok illegal berbagai merk yang akan dikirim ke luar Malang menggunakan jasa ekspedisi (bus malam), diamankan Bea Cukai Malang, Jawa Timur, Jumat (28/07/2023).

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (01/08/2023) petang, menjelaskan, pada Jumat (28/07/2023), pihaknya mendapat informasi, ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dan bus malam/pariwisata. Tim Bea Cukai Malang segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dimaksud.

“Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman 100 koli rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin) berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai dengan total sebanyak 81.378 bungkus (1.627.560 batang),” jelas Gunawan.

Dia menambahkan, keesokan harinya, Sabtu (29/07/2023), Bea Cukai kembali menerima informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil warna orange. Dari informasi ini, Tim Bea Cukai Malang bergegas menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal di area Kedungkandang, Kota Malang dan Pakis, Kabupaten Malang.

Hasilnya, didapati sebuah mobil sesuai diinformasikan berhenti di SPBU di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Saat itu juga tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek, sebanyak 2.390 bungkus (47.600 batang) tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Gunawan, jutaan batang rokok illegal berikut kendaraan yang dipakai untuk mengangkut, dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (bri/mat)