12 Februari 2025

`

Bea Cukai – Pemkot Malang Sita 3.298 Botol Miras di Ruko Soehat

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) bersama Pemkot Malang, menyita 3.298 botol miras dan menyegel toko yang menjualnya di kawasan Ruko Grand, Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (28/07/2023) malam.

 

Petugas Bea Cukai Malang memeriksa miras yang diamankan dari sebuah ruko di Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (28/07/2023) malam.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (01/08/2023) petang, menjelaskan, pada Jumat (28/07/2023) malam, Bea Cukai bersama Pemkot Malang patroli, menyasar rokok illegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) bersama Pemkot Malang, menyita 3.298 botol miras dan menyegel toko yang menjualnya di kawasan Ruko Grand, Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (28/07/2023) malam.

“Kami melakukan operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Malang. Dalam kegiatan kali ini, tim fokus pada penjualan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Tim melakukan pemeriksaan pada sebuah ruko di Ruko Grand, Jalan Soekarno Hatta (Soehat), Kota Malang,” jelasnya.

Dari hasil temuan, masih kata Gunawan, ternyata ruko tersebut menjual MMEA berbagai merek dan kadar, namun tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). “Karena itu tim melakukan pencegahan dan penyegelan 3.298 botol MMEA yang terdapat di ruko tersebut,” katanya.

Petugas Bea Cukai Malang memeriksa miras yang diamankan dari sebuah ruko di Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (28/07/2023) malam.

Gunawan Tri Wibowo, menambahkan, sebelumnya, pihaknya mendapat informasi, ada pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi dan bus malam/pariwisata. Tim Bea Cukai Malang segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dimaksud. “Dari hasil pemeriksaan, didapati adanya pengiriman 100 koli rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin) berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai dengan total sebanyak 81.378 bungkus (1.627.560 batang),” jelasnya.

Petugas Bea Cukai Malang menyegel toko yang menjual miras tanpa ijin di kawasan Ruko Grand, Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (28/07/2023) malam.

Dia menambahkan, keesokan harinya, Sabtu (29/07/2023), Bea Cukai kembali menerima informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil warna orange. Dari informasi ini, Tim Bea Cukai Malang bergegas menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal di area Kedungkandang, Kota Malang dan Pakis, Kabupaten Malang.

Hasilnya, didapati sebuah mobil sesuai diinformasikan berhenti di SPBU di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Saat itu juga tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan rokok jenis SKM dan SPM berbagai merek, sebanyak 2.390 bungkus (47.600 batang) tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.

Menurut Gunawan, dari ketiga kegiatan tersebut, total diamankan 83.768 bungkus (1.675.160) batang rokok illegal dan 3.298 botol MMEA. Total perkiraan nilai barang Rp. 2.102.365.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.120.723.040. “Selanjutnya jutaan batang rokok illegal berikut kendaraan yang dipakai untuk mengangkut, dan sopir (RS) dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (bri/mat)