1 Juli 2025

`

Buron 4 Tahun, Pembalak Liar Dibekuk Polisi

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah buron selama 4 tahun melarikan diri ke Kalimantan, Yudi Ardianto (24) warga jalan Hamid Rusdi Dusun Jatirenggo Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang, dibekuk polisi karena terjerat illegal loging. Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Jariyah menerangkan tersangka menjadi buronan sejak tahun 2015.

 

 

Tersangka Yudi, diamankan petugas.

YUDI diduga terlibat dalam kasus pencurian kayu di wilayah Perhutani di Desa Gedong Wetan, Kecamatan Turen pada 2 Januari 2015. Dikatakannya, kala itu polisi mendapat informasi pencurian kayu jati gelondongan. Setelah mengumpulkan informasi, petugas berhasil mendapat identitas korban.

Saat hendak diringkus di kontrakannya di Dampit, Yudi berhasil kabur. Empat tahun berlalu, akhirnya polisi mendapat informasi bahwa tersangka di Pasar Turen, Sabtu (3/8/2019). Setelah mendatangi lokasi, akhirnya polisi menangkap tersangka di perempatan Pasar Turen.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Soleh Mashudi menerangkan selama ini tersangka kabur sampai ke luar pulau.

“Dalam pelarian, dia pergi ke Kalimantan,” terangnya. “Pelaku dijerat pasal karena melakukan illegal logging di areal Perhutani RBH Gedog BKPH Sumbermanjing KPH Malang,” papar Ainun.

Lokasi pencurian kayu jati oleh tersangka ini berada di areal Perhutani yang ada di Dusun Sentong Desa Majang tengah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. Ia ditangkap dan dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 (e) Jo Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2003 Sub Pasal 50 (3) h Jo 78 UU RI No 41 Tahun 1999. (hadi)