Menang Pra Peradilan, Status Tersangka Bos Empire Palace Dicabut
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Gunawan Angka Widjaja bersama ibunya, Linda Anggraini akhirnya bisa bernafas lega. Penetapan tersangka Bos Empire Palace Surabaya oleh penyidik Polda Jatim dinyatakan tidak sah dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

MAJELIS hakim yang diketuai Mashury Efendi mengeluarkan empat putusan. Satu diantaranya berbunyi, menyatakan Surat Keputusan tetang penetapan tersangka Nomor : S. Tap/54/VI/RES.1.9/2018/Ditreskrium tanggal 7 Juni 2018 tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor :LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017 atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
“Menyatakan surat keputusan tentang penetapan tersangka tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan laporan polisi atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” jelas Hakim Samsyuri saat membacakan amar putusan, Senin (05/08/2019).
Majelis hakim juga menyatakan jika bukti dan saksi-saksi yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan tersangka tidak tepat. Dengan putusan ini, Polda Jatim secara otomatis diharuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kuasa hukum Linda dan Gunawan, Petrus Bala Pattyona menyambut baik putusan praperadilan. Sebab. Trisulowati alias Chinchin, mantan istri Gunawan sebagai pelapor kasus dugaan pemalsuan akta autentik ini tidak mengetahui secara langsung mengenai utang antara Linda dengan Gunawan.
Selain itu, saksi dan bukti selama penyidikan tidak relevan. “Dalam sidang-sidang sebelumnya, dua ahli menyatakan dalam pidana, seorang saksi harus mengetahui dan mengalami peristiwa. Bukan sekadar mendatangkan saksi dan tadi sudah jadi pertimbangan hakim juga,” terang Petrus.
Sebenarnya, dalam kasus perdata, tidak perlu juga ada pembuktian. Sebab, antara kedua belah pihak sudah mengakui adanya hutang piutang. “Misalnya saya mengugat Anda kalau punya hutang dan Anda mengakui, ya sudah selesai. Sama seperti kasus ini. Kalau Gunawan ada utang dan diakui sendiri sama Linda sebagai pemberi utang sebenarnya tidak perlu pembuktian lagi,” ungkap Petrus lagi.
Sementara Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, akan mematuhi putusan praperadilan. Termasuk akan mengeluarkan SP3 jika diperintahkan hakim. “Kami akan mengikuti apa putusannya. Perintah pengadilan adalah perintah hukum yang harus dipatuhi Polri. Kalau SP3 diminta akan kami keluarkan,” terang Barung. (ang)