Bupati Nganjuk Dipenjara 7 Tahun, Hak Politik Dicabut
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Bupati Nganjuk, Jawa Timur nonaktif, Taufiqurrahman akhirnya divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (22/06/2018). Putusan vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sosiawan, SH.
“MENGADILI, menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan empat bulan penjara,” kata hakim I Wayan Sosiawan membacakan amar putusannya.
Dikutip dari jurnaljatim.com, putusan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta.
Selain hukuman itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Taufiqurrahman berupa pencabutan hak politik terdakwa.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan selama tiga tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa penahanan,” kata hakim melanjutkan amar putusannya.
Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Taufiqurrahman menyatakan pikir-pikir atas putusan terhadap dirinya itu.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum dari KPK, juga menyatakan pikir-pikir alias memanfaatkan waktu tujuh hari untuk memutuskan banding atau tidak atas putusan tersebut.
Taufiqurrahman, Bupati Nganjuk periode 2013-2018 ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK di kawasan lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017) lalu itu, KPK menyita barang bukti uang Rp 298 juta. (mat/*)