Buntut Kerjasama Penggemukan Sapi, Kejaksaan Periksa 2 Pengurus RPH Kota Malang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dewan Pengawas Rumah Potong Hewan (RPH) Pemkot Kota Malang, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rabu (24/06/2020). Pemeriksaan itu terkait dugaan penyimpangan anggaran RPH Kota Malang dengan salah satu usaha di Jombang. Bahkan, kini statusnya telah ditingkatkan menjadi penyelidikan.
“IYA, saat ini kita sedang meningkatkan status ke penyelidikan. Itu terkait kerjasama RPH Kota Malang dengan salah satu usaha di Jombang. Terkait dengan penggemukan sapi,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Dharmawangsa, SH, Rabu (23/06/2020).
Ia melanjutkan, dugaan penyimpangan itu, karena ada ketidakcocokan antara perjanjian yang dibuat dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga merugikan Pemkot Malang, karena sebelumnya Pemkot Malang memberikan penyertaan modal sebesar Rp 2,5 miliar.
“Sebenarnya di dalam kerjasama itu, kalau manurut analisa tim, diprediksi memang akan bermasalah. Tapi kok masih dilanjutkan. Itu terjadi pada tahun anggaran 2017 – 2018. Jumlahnya sekitar Rp. 1,4 miliar. Tapi angka ini sifatnya masih sementara, masih bisa berubah,” lanjut Andi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah memanggil 4 orang, namun baru 2 orang berinisial R dan A yang datang untuk diperiksa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi, SH, menjelaskan, dalam hal ini, Pemkot Malang melakukan penyertaan modal sekitar Rp 2,5 miliar. “Pemkot Malang memberikan penyertaan modal, sehingga pemkot dapat hak (bagi hasil keuntungan). Namun hingga saat ini belum didapatkan,” katanya. (ide/mat)