BPOM Surabaya Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 10,7 Miliar
2 min read
SURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, memusnahkan 962 jenis produk obat dan makanan ilegal, Selasa (18/12/2018), di halaman kantor BPOM Surabaya di Jalan Karang Menjangan Surabaya. Seluruh produk obat dan makanan ilegal hasil sitaan sepanjang tahun 2018 ini nilainya mencapai Rp 10,7 miliar.
PEMUSNAHAN yang dipimpin langsung Kepala BPOM RI, Penny Lukito ini sebagai bentuk tindakan tegas BPOM melawan produk-produk ilegal serta melindungi masyarakat.
Sebanyak 962 jenis produk obat dan makanan ilegal, yang terdiri dari 289 jenis obat tradisional senilai lebih dari Rp 5,5 miliar, 69 jenis pangan senilai lebih dari Rp 2,5 miliar, 115 jenis obat senilai lebih Rp 760 juta, 242 jenis kosmetik senilai lebih Rp 272,7 juta, serta 247 jenis kemasan pangan yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator di halaman kantor BPOM Surabaya di Jalan Karang Menjangan Surabaya.


Kepala BPOM RI Penny Lukito mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk tindakan tegas BPOM melawan prodok-produk obat dan makanan ilegal yang marak terjadi. Selain itu, pemusnahan juga merupakan upaya BPOM untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya, yang ditimbulkan akibat mengonsumsi produk yang tidak memenuhi syarat, dan mencegah peredaran kembali produk ilegal.
“Produk yang kita musnahkan ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan terhadap peredaran produk obat dan makanan ilegal tahun 2018 di surabaya. Dan jumlahnya lebih banyak dibanding tahun sebelumnya, karena ada peningkatan temuan tahun sebelumnya. Diperkirakan sampai saat ini masih banyak beredar produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Kepala BPOM RI Penny Lukito kepada wartawan, Selasa (18/12) siang.
Sementara dari data BPOM Surabaya, tahun 2018 jumlah pelanggaran yang berhasil ditangani berjumlah 21 perkara, dengan 12 perkara masih dalam tahap pemberkasan, tiga perkara sudah dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan 6 perkara sudah mendapatkan penetapan P-21. “Saya menghimbau masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih obat dan makanan yang akan dikonsumsi. Jangan memilih dan membeli obat dan makanan yang tidak memiliki ijin edar dari BPOM,”pungkas Penny. (ang)